Sepeda Motor Tangkapan Dari Balap Liar akan Ditahan 3 Bulan

 

DERAKPOST.COM – Petugas kepolisian terus merazia para pelaku balap liar yang masih nekat beraksi di ruas jalan wilayah Kota Pekanbaru.

Razia yang dilakukan hampir tiap harinya tersebut bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat agar aksi-aksi balap liar di Kota Pekanbaru tidak terjadi.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah mengamankan sebanyak 230 sepeda motor yang hendak melakukan aksi balap liar.

“Aksi balap liar di Kota Pekanbaru saat ini kami nilai sudah agak berkurang, 230 kendaraan pelaku balap liar kita amankan dari beberapa kegiatan yang kami lakukan. Terutama pada malam hari bersama personel Polsek jajaran selama kurang lebih 2 bulan ini,” kata Birgitta, Jumat (3/3/2023).

Lanjutnya, kendaraan tersebut berhasil diamankan dari beberapa titik ruas jalan menjadi ajang balap liar seperti di Jalan Sudirman seputaran Bandara, Jalan Cut Nyak Dien, serta di Jalan Diponegoro.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan, terutama menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri guna mengurangi aksi balap liar di Kota Pekanbaru,” ucapnya dikutip dari cakaplah.com.

Untuk kendaraan yang terjaring razia balap liar ini, kata Birgitta, akan ditahan kurang lebih selama 3 bulan ke depan, sebagai efek jera bagi pelaku aksi balap liar.

“Untuk kendaraan pelaku balap liar ini akan kita tahan selama 3 bulan ke depan sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 terutama Pasal 297 dimana kendaraan yang terlibat aksi balap liar akan ditahan selama lebih kurang 3 bulan ke depan,” pungkasnya. **Fad

Balapliarmotor
Comments (0)
Add Comment