Sepanjang Jalan Lintas Koto Gasib Menuju Dayun Diduga Penampungan Cangkang Sawit Ilegal, Malah Ini Kata Kapolres

DERAKPOST.COM – Aktivitas mencurigakan yang disepanjang Jalan Lintas Koto Gasib menuju Dayun, Kabupaten Siak, Riau, terus memantik perhatian publik. Sebuah lokasi penampungan cangkang buah kelapa sawit yang diduga kuat beroperasi secara ilegal tetap bebas melayani keluar-masuk kendaraan berat setiap harinya. Minggu (8/11/2026)

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk jenis tronton tampak silih berganti keluar-masuk area penampungan milik seorang warga berinisial Simamora. Modus operandi yang dilakukan diduga untuk memangkas atau mengurangi sebagian muatan cangkang sawit. Setelah volume cangkang dirasa cukup banyak terkumpul di lokasi tersebut, komoditas itu kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebagian besar mobil pengangkut cangkang yang hendak menuju kawasan Buton kerap menjadikan lokasi ini sebagai tempat “singgah wajib” untuk memangkas muatan.

Ironisnya, keberadaan aktivitas yang diduga melanggar hukum ini seakan menantang mata karena berdiri tidak jauh dari markas komando penegak hukum, yakni Polres Siak. Situasi ini sontak mengundang tanda tanya besar sekaligus sorotan tajam dari masyarakat sekitar.

Tanggapan Tegas Kapolres Siak

Menanggapi sorotan publik terkait lokasi usaha yang berada di dekat markas kepolisian serta dugaan praktik pengurangan muatan tersebut, pihak kepolisian memberikan respons.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., memberikan keterangan tegas pada hari ini. Beliau menyatakan bahwa jika memang terjadi banyak pelanggaran atau kerugian di lokasi tersebut, seharusnya ada pihak atau pengusaha cangkang yang merasa dirugikan dan melapor kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang banyak, harusnya banyak juga pengusaha cangkang yang dirugikan, dan banyak juga yang datang melaporkan kekurangan muatan cangkang, ini satupun pengusaha cangkang tidak ada yang melapor,” Katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik lokasi, yakni Simamora, belum dapat dimintai keterangan resmi terkait legalitas izin usaha penampungan maupun aktivitas pemangkasan muatan cangkang sawit di tempat tersebut. Ruang klarifikasi tetap dibuka bagi yang bersangkutan.

Kendati demikian, masyarakat dan para pengguna jalan berharap instansi berwenang, baik Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, maupun jajaran kepolisian, tetap proaktif melakukan pengecekan mendalam guna memastikan legalitas serta meantisipasi potensi pelanggaran hukum di lokasi tersebut. (Berry)

 

Comments (0)
Add Comment