Senin Besok, Kecamatan Pemekaran sudah Bisa Urus Adminduk

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Warga di Kota Pekanbaru, berada dalam wilayah daerah pemekaran. Hal itu sudah dapat mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Tetapi dengan cara onpline meakses sipenduduk.pekanbaru.go.id.

Demikian disampaikanya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Irma Novrita kepada wartawan. Dia mengatakan, di dalam aplikasi website itu, nantinya ada fitur tambahan. Tetapi mulai aktif pada hari Senin (11/4/2022).

Didalam aplikasi website itu, ada fitur tambahan. Fiitur tambahan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang akan mengubah nama kecamatan di KTP dan KK. Ia menegaskan, fitur itu tidak berlaku bagi warga akan meurus elemen data meskipun domisilinya di kecamatan pemekaran.

“Fitur tersebut dikhususkan hanya untuk penyesuaian nama kecamatan saja. Kalau perubahan elemen data diarahkan ke pelayanan reguler bagian perubahan data. Semisal perubahan status atau pekerjaan,” jelas Irma.

Katanya, syarat penyesuaian dari nama kecamatan itu hanya mewajibkan pada masyarakat yang membawa KK. Sebab, perubahan adminduk akan dimulai dari KK dan baru berlanjut ke KTP. Untuk KK nanti kalau sudah selesai akan dikirim melalui email, sedangkan KTP itu bisa diambil melalui kantor UPTD Dukcapil di kecamatan setempat.

Irma mengungkap, sosialisasi untuk hal didalam penyesuaian nama kecamatan pemekaran itu dengan adminduk sudah digencarkan Disdukcapil melalui media sosial. “Saat ini sudah sebagian besar dari masyarakat mengetahui informasi tersebut, karena kalau sosialisasi tatap muka langsung di tengah pandemi itu akan sulit dilakukan,” kata Irma. **Fri

AdmindukPemekaranurus
Comments (0)
Add Comment