DERAKPOST.COM – Permasalahan ataupun sengketa lahan antara PT Hadji Kalla sama PT GMTD, hal itu belum berakhir. Malahan, saat sekarang ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap temuan terbaru terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap temuan terbaru terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare (ha) yang melibatkan entitas bisnis milik Jusuf Kalla yakni PT Hadji Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut soal tumpang tindih alas hak antara dua entitas tersebut dilaporkan telah terjadi sejak tahun 1990-an. “Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru hal yang kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Dikutip dari laman Bisnis. Sengketa lahan itu ada temuan baru. Yakni ungkap Nusron, berdasar hasil penelusuranya Kementerian ATR/BPN bidang tanah kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar yaitu pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, pada atas lahan yang sama juga terdapat hak pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Menteri ATR dalan kesempatan itu ungkap bahwa Jusuf Kalla Pemilik Sah Lahan yang Bersengketa di Makassar Duduk Perkara Sengketa Lahan Jusuf Kalla vs Lippo di Makassar Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
Sejalan dengan hal itu, Nusron menambahkan bahwa secara hukum putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, dia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda. “Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan menggeneralisasi satu putusan,” jelasnya.
Nusron turut menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi. Dikatakan dia, bahwa pihaknya berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Yakni fokus untuk membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum. (Dairul)