Sengketa Berita Tak Boleh Dipidanakan, Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara Kecam Polda

DERAKPOST.COM – Seorang jurnalis,dari media Kendarikini Irvan dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara terkait pemberitaanya yang dimuat di media tersebut. Terkait ini, di Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam.

Dikutip dari laman Radarkendari. Didalam hal ini KKJ Sultra menilai langkah itu tidak tepat dilakukan pihak kepolisian, sebab ini sengketa yang berkaitanya dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan itu melalui proses pidana.

Selain itu, Irvan, penyidik juga memanggil itu Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adi Yaksa yang menjadi narasumber dalam berita tersebut.
Keduanya dipanggil setelah ada laporanya dugaan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan pihak Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah.

Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media.”

Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama memberikan keterangan sebagai narasumber terkait laporan yang diajukan ke kepolisian.

Ridwan Badallah kemudian melaporkan Irvan dan Adi Yaksa Pratama dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Berdasarkan surat dari penyidik Unit II Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, Adi Yaksa Pratama diminta menghadiri pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026.

Sementara Irvan menerima surat panggilan pada 9 Maret 2026 dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 Maret 2026.

KKJ Sultra menilai pemanggilan terhadap jurnalis dan narasumber terkait produk jurnalistik tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers.

Menurut mereka, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

Pandangan tersebut, menurut KKJ Sultra, juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

Selain itu, pemanggilan terhadap Irvan dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang teknis pelaksanaan perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

KKJ Sultra memandang langkah pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam kemerdekaan pers dan iklim demokrasi di Sulawesi Tenggara.

Menurut mereka, pemberitaan yang ditulis Irvan berdasarkan keterangan narasumber merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KKJ Sultra juga mengingatkan bahwa jika proses hukum tersebut terus berlanjut tanpa melalui mekanisme pers, hal itu berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi serta kerja jurnalistik di daerah.

Dalam pernyataan sikapnya, KKJ Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mengecam pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama, mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan, serta meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke Dewan Pers.

Selain itu, KKJ Sultra juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra memeriksa jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.

KKJ Sultra turut mengingatkan aparat kepolisian agar mematuhi perjanjian kerja sama dengan Dewan Pers ketika menerima laporan yang berkaitan dengan pemberitaan media.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau mengadukan perkara ke Dewan Pers apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Sementara itu, jurnalis juga diingatkan untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers dalam menjalankan profesinya.

Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara sendiri dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi yang bertujuan melawan impunitas terhadap kasus kekerasan maupun kriminalisasi terhadap jurnalis.

Pembentukannya diinisiasi oleh sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, antara lain AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat. (Dairul)

jurnaliskecamkeselamatankomitePolda
Comments (0)
Add Comment