DERAKPOST.COM – Kabupaten Meranti di Provinsi Riau, menyimpan satu persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian publik. Ditengah balik denyut kehidupanya masyarakat pesisir dengan geliat aktivitas ekonomi yang terus bertahan.
Selatpanjang merupa ibu kota kabupaten termuda di Provinsi Riau ini, ternyata tidak memiliki Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) di dalam halnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Fakta ini tempatkan Selatpanjang sebagai satu-satunya ibu kota kabupaten di Indonesia ini belum menyandang status strategis tersebut.
Ketiadaan PKW bukan sekadar istilah teknokratis dalam dokumen perencanaan. Ia adalah akar dari berbagai keterbatasan yang perlahan tapi pasti menghambat laju pembangunan daerah. Tanpa status sebagai pusat kegiatan utama, Kepulauan Meranti seolah berjalan di lorong sempit pembangunan, tertinggal dari wilayah lain yang telah lebih dulu mendapat pengakuan struktural dalam tata ruang nasional dan provinsi.
Dampak paling nyata terasa pada pembangunan infrastruktur. Wilayah yang tidak ditetapkan sebagai PKW cenderung berada di urutan belakang dalam skala prioritas. Jalan raya, sistem transportasi publik, fasilitas pelayanan dasar, hingga sarana penunjang ekonomi kerap berkembang lebih lambat. Sementara daerah PKW didorong menjadi simpul konektivitas, Kepulauan Meranti harus bertahan dengan keterbatasan yang ada.
Lebih jauh, ketiadaan PKW juga menjadi penghalang senyap bagi masuknya investasi. Dalam peta pembangunan, penetapan PKW adalah sinyal kuat bagi dunia usaha—tanda bahwa sebuah wilayah diproyeksikan tumbuh dan mendapat dukungan kebijakan jangka panjang. Tanpa sinyal itu, investor memilih menunggu atau bahkan berpaling. Keraguan pun tumbuh, dan peluang ekonomi perlahan menjauh.
Konsekuensi berikutnya tak terelakkan yaitu pertumbuhan ekonomi yang berjalan lebih lambat dari potensi sesungguhnya. Tanpa dorongan infrastruktur dan investasi, Meranti kesulitan menjelma menjadi motor penggerak ekonomi regional. Padahal, sumber daya alam, posisi geografis, dan semangat masyarakatnya menyimpan harapan besar yang seharusnya bisa berkembang lebih jauh.
Pada akhirnya, tidak dimasukkannya Selatpanjang sebagai ibukota kabupaten Kepulauan Meranti sebagai PKW dalam RTRW bukan hanya soal status administratif. Ia adalah soal kehilangan kesempatan untuk tumbuh, untuk berkembang, dan untuk berdiri sejajar dengan wilayah lain dalam tatanan pembangunan nasional. Sebuah kenyataan yang menuntut perhatian, keberanian kebijakan, dan langkah konkret agar Kepulauan Meranti tidak terus berjalan di tempat, sementara daerah lain melaju ke depan.
Dikutip dari laman Sabangmeraukenews.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mengupayakan masuknya Selatpanjang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW, menyusul belum ditetapkannya ibu kota kabupaten tersebut sebagai pusat pertumbuhan strategis.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Kepulauan Meranti, Randolph Willy Hutauruk, bersama Kepala Bagian Pengelola Perbatasan Setda Kepulauan Meranti, Gilang Wana Wijaya, SSTP, MSi, menjelaskan bahwa apabila PKW dalam RTRW telah disusun dan ditetapkan, maka akan terbuka peluang masuknya berbagai program pembangunan fisik dari pemerintah pusat.
Saat ini, kata Randolph, pemerintah daerah tengah menyusun sejumlah strategi agar Kepulauan Meranti, sebagai kabupaten termuda di Provinsi Riau, dapat masuk ke dalam skema PKW, bahkan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN).
“Satu-satunya cara yang bisa ditempuh saat ini adalah melalui usulan Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan (PPKP). Usulan tersebut sudah kita wacanakan dan sampaikan ke Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar Randolph.
Ia menegaskan, Kepulauan Meranti merupakan satu-satunya ibu kota kabupaten di Indonesia yang hingga kini belum masuk dalam PKW RTRW. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya menyusun langkah strategis agar tetap dapat diakomodir dalam kebijakan tata ruang nasional.
“Kita satu-satunya ibu kota kabupaten yang tidak masuk dalam PKW RTRW. Saat ini kita sedang berupaya menyusun strategi agar bisa masuk, dimana usulannya sudah disampaikan ke BNPP. Tahun ini mudah-mudahan kajiannya bisa berjalan sebagai bahan untuk mempersiapkan usulan dan melengkapi syarat administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, selain belum masuk PKW RTRW, Kepulauan Meranti juga hanya masuk dalam rancangan PKSN yang bersifat khusus, terbatas pada pembangunan PPKP atau lokasi prioritas (Lokpri).
Gilang Wana Wijaya menambahkan, pada rapat awal dan audiensi yang telah dilakukan, Kepulauan Meranti dinyatakan belum memenuhi kriteria untuk masuk PKW. Padahal, menurutnya, penetapan PKW memiliki dampak signifikan terhadap percepatan pembangunan daerah.
“Jika kita sudah memiliki PKW minimal regional, tentu kita sudah punya jalan nasional dan status pelabuhan tidak lagi sebagai pelabuhan pengumpul. Jika Selatpanjang sudah ditetapkan sebagai PKW, itu akan menjadi pendongkrak pertumbuhan kawasan. Ini bagian dari indikasi program utama dan menjadi acuan pembangunan. Kalau tidak masuk, maka kita tidak mendapatkan pembangunan seperti yang diharapkan,” tuturnya.
Gilang juga mengungkapkan fakta yang dinilainya cukup memprihatinkan, yakni seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Riau masuk dalam skema PKSN, kecuali Kepulauan Meranti. Bahkan dalam draf perubahan RTRW Nasional, PKSN untuk Kepulauan Meranti justru hanya dimasukkan pada Pulau Topang dengan kategori D, yakni gugus pulau-pulau kecil.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Deputi II BNPP, dimana saat ini sedang dilakukan revisi RTRW Nasional dan kita mengusulkan apa yang benar-benar dibutuhkan daerah. Saat ini yang masuk justru Pulau Topang, yang diusulkan dari provinsi. Karena itu kita meminta agar diubah ke Pulau Rangsang sebagai pulau terluar dan teras NKRI, dengan tiga kawasan kecamatan prioritas. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak PUPR sebagai inisiator RTRW, namun hingga kini belum ada jawabannya,” tukas Gilang.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga mempertanyakan lolosnya Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Riau, meski dinilai belum mengakomodir Kepulauan Meranti secara menyeluruh dalam penetapan pusat kegiatan wilayah. Dalam dokumen tersebut, Kepulauan Meranti hanya dicantumkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWP), istilah yang dinilai tidak memiliki dasar definisi dalam RTRW.
Pihak pemerintah daerah menilai, penyematan status PKWP tersebut hanya menjadi jalan pintas administratif yang tidak memberi dampak nyata terhadap percepatan pembangunan. Terlebih, sebagai daerah otonom yang baru berusia belasan tahun, Kepulauan Meranti masih sangat membutuhkan dukungan kebijakan dan pendanaan dari pemerintah pusat.
Dengan keterbatasan kemampuan fiskal daerah, harapan terhadap pembangunan infrastruktur skala besar tidak dapat sepenuhnya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah menilai, ketertinggalan Kepulauan Meranti bermula dari kebijakan tata ruang yang tidak menempatkan daerah tersebut sebagai prioritas.
“Kepulauan Meranti hanya dimasukkan sebagai PKWP dalam Perda RTRW Provinsi Riau dan itu hanya akal-akalan saja karena definisi seperti itu tidak ada di dalam RTRW. Kami mempertanyakan bagaimana hal itu bisa lolos dalam Perda. Kita sangat membutuhkan dukungan terkait hal ini, karena APBD kita istilahnya hanya cukup untuk kebutuhan rutin. Untuk pembangunan yang membutuhkan biaya besar tentu kita berharap ke pemerintah pusat, namun secara kebijakan saja kita sudah tertinggal,” ungkapnya.
Persoalan tata ruang dan kebijakan ini juga berdampak langsung pada hilangnya peluang pembangunan strategis. Salah satunya adalah proyek exit entry point yang sebelumnya masuk dalam 84 program indikator utama pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020, namun akhirnya tidak terealisasi dan dicoret karena tidak ditindaklanjuti secara optimal
Disebutkan, proyek exit entry point tersebut direncanakan dibangun di Pulau Rangsang, tepatnya di Tanjung Kedabu, yang telah masuk sebagai kawasan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Nasional (RTRKPN).
“Kita sebenarnya sudah mendapatkan program exit entry point pada tahun 2023, tetapi kemudian dicoret karena kurangnya tindak lanjut. Padahal itu merupakan perjanjian antar dua negara untuk pembangunan PLBN. Kita sudah mencoba menggesa agar program itu direalisasikan kembali, namun harus melalui proses evaluasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap, ke depan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat diperkuat, agar peluang pembangunan kawasan perbatasan di Kepulauan Meranti tidak kembali terlewat dan daerah tersebut dapat sejajar dengan wilayah perbatasan lainnya di Indonesia.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Kepulauan Meranti itu menambahkan bahwa meskipun Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki karakteristik wilayah kepulauan, namun secara regulasi belum masuk dalam kategori daerah kepulauan sebagaimana dipersyaratkan dalam kebijakan nasional.
Randolph menjelaskan, secara geografis Kepulauan Meranti memiliki luas daratan sekitar 362.709,62 hektare dan luas perairan mencapai 316.434,32 hektare. Namun dengan ketentuan dan definisi yang berlaku saat ini, wilayah tersebut belum memenuhi kriteria formal sebagai daerah kepulauan.
Ia menilai, wacana revisi dan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebenarnya dapat menjadi peluang bagi Kepulauan Meranti untuk ditetapkan sebagai lokasi prioritas pembangunan. Namun, menurutnya, substansi RUU tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
“Satu lagi, adanya usulan revisi dan pembentukan RUU Daerah Kepulauan sebenarnya menjadi peluang bagi Meranti untuk masuk sebagai lokasi prioritas. Namun yang saya cermati, RUU Daerah Kepulauan masih bersifat retorika karena kewenangan daerah masih dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Randolph.
Ia menambahkan, definisi daerah kepulauan dalam RUU tersebut justru dinilai mempersempit peluang Kepulauan Meranti untuk masuk dalam kategori tersebut. Dengan batasan luas dan kriteria yang ada, Meranti dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai daerah kepulauan.
“Dengan luas dan definisi yang ada saat ini, Meranti tidak masuk sebagai daerah kepulauan. Karena itu, melalui Kepala Bagian Perbatasan kemarin, saya mengusulkan agar narasi dalam RUU tersebut dapat disesuaikan,” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan, saat ini Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tengah menghimpun masukan dari seluruh daerah terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Masukan tersebut difokuskan pada beberapa pasal krusial, di antaranya Pasal 1 yang mengatur definisi daerah kepulauan serta Pasal 14, baik dalam batang tubuh maupun penjelasannya.
“Di sanalah salah satu sumber persoalannya, dimana kewenangan kelautan kabupaten semakin sempit dan berdampak pada tidak diterimanya Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah perbatasan yang tidak langsung bersinggungan dengan daerah penghasil. Hal ini juga sedang kami perjuangkan,” pungkas Randolph.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap, melalui revisi regulasi tersebut, ke depan daerah kepulauan seperti Meranti memperoleh pengakuan kewenangan dan dukungan fiskal yang lebih adil sesuai dengan karakteristik wilayahnya. (Dairul)