Selama Dua Hari, Ada Apa 12 Penyidik Kejagung Datang ke Kejati Riau ???

 

DERAKPOST.COM – Sebanyak 12 penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tampak di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) berada Jalan Sudirman, Pekanbaru. Informasinya, petugas ini hadir sejak Senin 29 Juli 2024 hingga Selasa 30 Juli 2024, petang. Tetapi hingga saat sekarang belum diketahui apa hal dilakukan 12 penyidik tersebut.

Sebab, para pihak dikonfirmasi kedatangan 12 penyidik Kejagung tersebut belum sedia memberikan keterangan. Namun dalam hal ini penyidik berpakaian dinas coklat-coklat itu nampak sibuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dari pagi hingga petang hari. Datang ke Kejati Riau dan saat bubar menaiki tiga unit mobil Innova warna hitam.

Terkait hal ini, seorang dari mereka ditanya wartawan siapa yang diperiksa ? kasus apa yang diselidiki ? Namun meminta bertanya pada Kasi Penkum Kejati Riau. Sementara, pihak Kasi Penkum Kejati Riau ini dihubung wartawan Selasa (30/7/2024) petang, saat itu hanya mengatakan, pihaknya belum ada mendapat informasi kasus ditangani ke-12 penyidik dari Kejagung RI tersebut.

Begitu pula halnya pihak Kepala Kajati Riau Akmal Abbas SH MH, ditanyakan hal untuk kedatangan 12 penyidik Kejagung tersebut, juga belum bersedia memberikan jawaban ataupun terbuka kepada wartawan sebagai hal biasanya. “Silakan tanya ke Aspidsus ya bilang perintah dari saya,” sebut Kajati Riau Akmal Abbas yang sambil berlalu.

Padahal, untuk diketahui sekarang banyak laporan atau pengaduan yang masuk pada lembaga Kejati Riau tersebut. Diantara lain laporanya Hinca Panjaitan tentang dugaan adanya pemalsuan Surat BRIN di lelang PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), serta kasus mangrove (bakau), atau kasus lahan sawit di Siak, serta hal yang lainnya.

Namun demikian, untuk sementara didapat informasi dikumpulkan di Kejati Riau, kalau kehadiranya ke-12 penyidik Kejagung RI itu diduga barangkali menyelidiki kasus lahan di Siak, Bengkalis, dan lain-lain. Bahkan itu ada yang menyatakan, bahwa kedatangan 12 penyidik Kejagung RI tersebut didalam hal kasus manggrove.

Ini diperkuat dari informasi didapatkan dari beberapa orang yang ditanyakan saat akan sholat Zuhur di Masjid Kejati Riau mengaku datang dari Jakarta ini diperiksa pada atas kasus mangrove. Nampak pula itu, datang ke Kejati Riau yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun (Atuk Anas) pada Senin 29 Juli 2024. Ada juga sejumlah orang datang dan naik ke tangga Kantor Kejati Riau yang berpakaian seragam Pertamina.

Sebagaimana diketahui pemberitaan yang sebelumnya. Dimana, beberapa waktu lalu Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) laporkan dugaan korupsi pada rehabilitasi mangrove tersebut, pada Provinsi Riau. Laporan itu disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis lalu (15/2/2024).

“Kita ini berhasil mengumpulkan beberapa data dan dokumen atas dugaanya korupsi rehabilitasi mangrove tersebut. Dan sudah kita sampaikan melalui itu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di Kejati Riau,” ungkap Ketua Umum (Ketum) PETIR Jackson Sihombing. Ia pun berharap laporan yang segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengusutan.

PETIR menduga ada indikasi korupsi pada kegiatan rehabilitasi mangrove berlokasi di Provinsi Riau. Kegiatan dianggarkan dalam tiga tahun, yaitu dari tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 dengan total anggaran Sebesar Rp1,2 triliun. Dimana rehabilitasi mangrove tahun 2021 dianggarkan dari melalui APBN sebesar Rp462 miliar dan bahkan langsung ditangani pihak Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang hanya khusus pekerjaan di lokasi Kabupaten Bengkalis.

Kemudian katanya, ditahun 2022, Menteri PPN/Bappenas meminjam uang dari World Bank ini sebesar Rp400 juta dollar Amerika atau sebesar Rp5,7 triliun. Dari pinjaman ini Provinsi Riau yang mendapat kembali dana segar untuk kelanjutan dilanjut Rehabilitasi Mangrove berada di enam kabupaten/kota Provinsi Riau sebesar Rp800 miliar.

Dari hasil penelitian dan investigasi, PETIR mengemukakan, bahwa dugaanya korupsi rehabilitasi mangrove untuk hal bertujuan penanggulangan abrasi ini tidak kelihatan hasil pekerjaannya. “Modus dari pekerjaan rehabilitasi mangrove ini melalui swakelola atau padat karya, kita ini sudah kumpulkan semua narasumber dan serta bukti bahwa di lokasi kami lihat tidak ada pekerjaannya, hanya beberapa batang saja mangrove yang ditanam,” ungkap Jackson.

Jackson mengatakan, pihak terlibat serta berperan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Mangrove tersebut adalah Pejabat Tinggi Pemerintah Provinsi Riau, serta beberapa kementerian atau setingkat badan. Dalam hal ini, sambung Jackson, pihaknya terkait itu menduga rehabilitasi Mangrove ini ada berpotensi merugikan negara.  (Dairul)

KejagungKejatiPenyidikRiau
Comments (0)
Add Comment