Sekdaprov Sebut Riau Kehilangan Rp1,2 Triliun Dana Transfer Daerah

DERAKPOST.COM – Baru-baru ini, sejumlah kepala daerah tingkat provinsi ada bertemu  dengan Menteri Keuangan. Pertemuan pun berlangsung hari Selasa (7/10/2025), yang diikuti sebanyak 18 gubernur, termasuk itu Provinsi Riau.

Dipertemuan itu, para kepala daerah malah memprotes kebijakan dibuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memangkas dana transfer ke daerah. Yang disebabkan pemotongan itu berpotensi menghambat pembangunan sudah diwacanakan dalam APBD tersebut.

Terkait pemotongan itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi ini kepada wartawan mengatakan, akibat dari
pemangkasan, Pemprov Riau kehilanganya Rp1,2 triliun. “Kita kehilangan Rp1,2 triliun. Hal itu akan berdampak untuk penyusunan APBD,” ujarnya.

Kendati demikian, sambungnya, bahwa dari
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi itu sudah berjanji akan mencoba formulasi lain, agar potensi kehilangan transfer tersebut untuk bisa diminimalkan. Dengan catatan, bahwa  pemerintah daerah harus mampu memberi keyakinan kepada pemerintah pusat bahwa semua uang ditransfer ke daerah tersebut bisa dikelola dengan baik dan transparan.

“Pak menteri ini memberikan catatan agar pemerintah daerah harus mampu memberi keyakinan bahwa uang ditransfer itu harus dapat dikelola dengan baik, transparan dan benar-benar memperhatikanya pelayanan dasar,” ujarnya.

Untuk opsi selanjutnya, yakni koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dengan seluruh kementerian dan lembaga. Karena berikutnya digelontorkan dana diseluruh kementerian dan lembaga, sehingga daerah di dorong meningkatkan upaya meyakinkan bahwa daerah itu layak untuk mendapatkan dana tersebut.

“Saya juga sudah lapor Pak Gubernur dan setuju semua kepala dinas kita untuk bisa mulai membangun komunikasi itu dengan satker pusat yang ada di daerah ini. Kepala dinas kita itu harus koordinasi intens, nanti baru didorong kepihaknya kementerian dan  lembaga di pusat,” sebutnya.  (Rezha)

daerahDanaRiauSekdaprovtransfer
Comments (0)
Add Comment