Sekda Rohil Fauzi Efrizal Sebut Sedang Persiapkan Regulasi Tunda Bayar

DERAKPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) saat ini sudah persiapkan regulasi atau aturan mengikat. Sehingga untuk melakukan pembayaranya atas tunda bayar sejumlah kegiatan sudah selesai dikerjakan pihak rekanan di Tahun 2023 lalu, tidak menyalahi aturan.

Hal itu disampaikan Sekda Rohil, H.Fauzi Efrizal S.Sos.M.Si, saat dikonfirmasi awak media ini. Dua berharap agar setiapnpihak rekanan untuk bisa bersabar, sebab halnya pelunasan tunda bayar harus sesuai aturan atau regulasi. Yaitu ada tahapan yang akan harus dilakukan itu mengarah pada aturan.  Insya Allah ini diupaya pada minggu depan sudah dibayarkan.

Sebutnya, selain berproses pembayaranya atau tunda bayar sejumlah kegiatan yang telah dikerjakan oleh pihak ketiga ditahun 2023 lalu, maka Pemkab Rohil ini mengkaji untuk mencari solusinya, sehingga hal itu juga tidak menyalahi regulasi. Maka sebut Fauzi, hal tersebut dikonsultasi diberbagai pihak. Seperti halnya Pemerintah Provinsi Riau melalui BPKAD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

“Kita tentunya ingin segera menyelesaikan persoalan tunda bayar ini secepatnya. Tapi karena keuangan daerah ini terbatas, tentu harus bertahap. Tak ada keinginan Pemkab Rohil mendahulukan yang satu itu dengan mengabaikan yang lain. Maka semua kita  sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta regulasi agar pembayaran ini  nantinya tidak muncul masalah,” ujarnya .  (Har)

FauziRohilsekdatunda
Comments (0)
Add Comment