Sekda Meranti Tegaskan OPD Hanya Bisa Ajukan Belanja Non Wajib Itu Tiga Persen di Triwulan Pertama

DERAKPOST.COM – Awal Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti perketat pelaksanaan anggaran. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran itu menjadi pedoman penginputan Anggaran Kas ini pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyusunan Angkas menjadi instrumen penting untuk mengatur arus kas daerah agar pelaksanaan belanja berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Angkas ini menjadi pedoman kapan dan berapa besar belanja bisa direalisasikan setiap bulan. Alhamdulillah, seluruh OPD sudah menyelesaikan penginputan sesuai ketentuan,” ujarnya. Ia menjelaskan, dalam lampiran surat edaran penyusunan Angkas 2026, pemerintah juga tegas menetapkan belanja wajib dan mengikat yang sebagai prioritas utama, terutama untuk belanja operasional pemerintahan dan pelayanan dasar masyarakat.

Belanja wajib dan mengikat tersebut meliputi gaji dan tunjangan ASN, gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu, belanja layanan kesehatan, serta tagihan utilitas seperti listrik dan internet, yang dialokasikan hampir merata sepanjang 12 bulan anggaran.

Selain itu, belanja yang bersifat earmarked serta transfer ke desa (TKD) seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), DAK, serta DAU spesifik, diatur berdasarkan persentase penyaluran per bulan sesuai regulasi pemerintah pusat.

“Untuk dana-dana yang sifatnya transfer dan khusus, penyalurannya mengikuti aturan pusat dan ketersediaan kas daerah. Ini penting agar tidak terjadi ketimpangan penyaluran dan tidak menyalahi ketentuan,” jelasnya.

Sudandri juga menegaskan, dalam Angkas 2026 pemerintah daerah turut mengalokasikan pembayaran terhadap kewajiban tunda bayar tahun 2024 dan 2025, di antaranya TPP, ADD, serta gaji tenaga harian lepas (THL) untuk dua bulan pembayaran di awal tahun anggaran.

“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban masa lalu secara bertahap dan terencana, tanpa mengganggu belanja rutin yang harus tetap berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk belanja nonwajib atau belanja kegiatan pembangunan, porsi realisasinya lebih banyak diarahkan pada semester kedua, menyesuaikan dengan proyeksi pendapatan daerah dan stabilitas kas.

“Ada pembatasan di triwulan pertama, setiap pengajuan tidak boleh melebihi tiga persen. Triwulan kedua dan ketiga tidak boleh lebih dari lima persen. Sisanya dialokasikan pada triwulan berikutnya,” ujarnya.

Menurut Sudandri, pola ini dirancang agar pemerintah daerah tidak mengalami tekanan kas di awal tahun, sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaksanaan program strategis OPD setelah kondisi fiskal lebih stabil.

Dengan rampungnya penginputan Angkas, Pemkab Kepulauan Meranti menargetkan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh OPD dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga pelaksanaan program dan pelayanan publik dapat segera berjalan optimal.

“Kami berharap OPD setelah menerima DPA bisa langsung bergerak, namun tetap disiplin administrasi dan patuh pada jadwal anggaran kas yang sudah ditetapkan,” tutupnya. (Sang)

BelanjaMERANTIOPDpersenwajib
Comments (0)
Add Comment