Sejumlah Kades di Kampar Terancam Dipidana, Ada Dugaan Merugikan Negara Sebesar Rp31,8 Miliar

DERAKPOST.COM – Kerugian negara dalam penggunaan dana desa daerah Kabupaten Kampar cukup fantastis. Diketahui dugaan temuan itu meskipun pernah diekspos oleh media serta pihak Inspektorat bahkan juga
oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), namun sejumlah kepala desa (Kades) terkesan membandel.

Hal berita temuan ini pernah dimuat media. Pada 31 November 2022. Dimana, saat itu Febrinaldi juga mau membuka data siapa saja Kades yang memiliki temuan. Namun pasca terbit diberita, setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, maka data temuan itu tidak bisa dibuka. Dengan karena hanya untuk kepentingannya internal Inspektorat dalam melakukan pembinaan kepada para kades.

Dikutip dari laman Cakaplah. Padahal yang sebagaimana diketahui bahwa temuan itu harus ditindaklanjuti ini paling lama enam bulan. Namun disinyalir, ada banyak kades yang malah sampai bertahun-tahun belum mengembalikan uang negara itu. Kalau tak ditindaklanjuti selama enam bulan, diwajib pihak Inspektorat Kabupaten Kampar bisa merekomendasi ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

Terkait itu, ditanyakan Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan mengenai adanya dugaan kerugian negara dalam hal penggunaan dana desa yang dengan total sebesar Rp31,8 miliar. Hal itu, aneh malah
balik bertanya dari mana data itu. Setelah dijelaskan awak media, Febrinaldi bersedia melanjutkan keterangannya. Termasuk itu berbagai upaya telah dilakukan Inspektorat dan Dinas PMD Kampar, yakni para kades berkomitmen mengembalikan uang negara tersebut.

Diketahui, temuan itu berdasarkanya Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) yang didapat berdasarkan hasil audit, investigasi sejak tahun 2015 hingga 2021 atau berupa hasil pemeriksaan terakhir tahun 2022. Jumlah temuan itu adalah uang negara yang wajib dikembalikan pihak desa dan maupun juga jajaran pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kesempatan itu, Febrinaldi juga mengaku memang temuan dugaan kerugian negara akibat penggunaanya dana desa ini cukup besar.  Namun demikian, Febrinaldi tetap tidak mau menyebut total jumlah temuan. Dia beralasan, pada setiap temuan dalam konteks pembinaan Inspektorat. DIa juga mengungkapkan, ketika dia baru pertama menjabat di Inspektorat Kampar, ditahun 2022 lalu dia pernah ada mengungkapkan bahwa total temuan di Kampar mencapai Rp31,8 miliar.  (Dairul)

 

 

DanadesaNegaraPidanarugikan
Comments (0)
Add Comment