DERAKPOST.COM – Komisaris BUMD PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), Jonli dipanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham. Pemanggilan di ruang rapat Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau Lantai III Gedung Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Selasa (9/5/2023).
Pemanggilan tersebut adalah untuk meminta klarifikasi oleh Pemprov Riau buntut kabar kasus transfer diduga uang pelicin usaha batu bara oleh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Riau kepada Komisaris PT PIR, Jonli. Padahal sebelumnya, Jonli juga sempat dipanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau terkait persoalan tersebut.
Pemanggilan itu melalui surat Nomor 539/ EKO.BUMD/246 tertanggal 8 Mei 2023, yang diteken Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, John Armedi Pinem atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Selain Jonli, ada Direktur Operasional PT PIR juga dipanggil. Tak hanya itu, Direktur PT Edco Persada Energi, Direktur PT Datama melakukan transfer ke Jonli ikut dipanggil.
Pantauan di lokasi, pemanggilan kasus transfer, dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB itu sudah dihadiri masing-masing pihak terpanggil. Terlihat itu Komisaris Utama PT PIR, Direktur Operasional PT PIR, dan juga Direktur PT Edco Persada Energi, Direktur PT Datama. Hingga berita ini ditayangkan, rapat tersebut baru mulai berlangsung.
Rapat tersebut diduga syarat formalitas fungsi pemegang saham untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait kasus transfer itu. Hal itu terbukti, sebelum rapat terdengar suara gelak tawa di ruang rapat. Tak begitu lama, Karo Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem yang memimpin rapat itu keluar meninggalkan ruang rapat dengan alasan ada acara halal bihalal. **Rul