DERAKPOST.COM – Tim dari Satuan Intel Kodim 0321/Rohil sudah berhasil ringkus tiga orang penjual obat terlarang narkoba jenis sabu di Kecamatan Rimba Melintang.
Peristiwa penangkapan tersebut, berawal dari laporan masyarakat pada Satuan Intel Kodim 0321/Rohil, setelah ada mendapat laporan, tim dikomandoi Siagian, langsung adakan pengintaian.
Tepatnya di perkampungan yaitu berjuluk Lokasi Panjang, berada Kecamatan Rimba Melintang, sekira pukul 23.00 WIB. Maka, tim bergerak melakukan pengerebekan di lokasi. Salah satu tim dari Intel menyamar sebagai pembeli.
Intel merapat ke lokasi dan yang pertama dijumpai yaitu seorang pemuda inisial Bu. Lalu membawa Intel kepemegang barang haram tersebut dengan inisial Hn.
Setelah barang haram itu, terlihat semua. Maka tim keluar dari tempat pengintaian dan langsung menggerebek hingga ke tiga pelaku ditangkap dengan ada barang bukti diamankan serta diinterogasi.
Setelah diintrogasi ketiga tersangka yang inisial An, Th dan Bu digiring pada Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut, serta dilakukan penahanan tiga orang tersangka itu mempertanggungjawab perbuatannya, yang melanggar UU berlaku.
Keberhasilan daripada satuan Intel Kodim 0321/Rohil ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Disebab keberadaan aktifitas tersebut sudah cukup meresahkan. “Saya, mewakili masyarakat, sangat meapresiasi Satuan Intel Kodim,” ujarnya. (Mulyono)