DERAKPOST.COM – Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hiburan Umum, dinilai sudah kedaluwarsa. Pasalnya, dalam implementasinya Satuan Polisi (Satpol) PP Pekanbaru sedikit terkendala saat menegakkan Perda tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru untuk mengusulkan revisi Perda tentang hiburan umum tersebut.
“Jujur saja kalau perda hiburan umum itu belum direvisi, kami sedikit terkendala saat menerapkan aturannya. Jadi, kalau memang sudah selayaknya direvisi, silahkan saja,” ujar Iwan, Jumat (12/8/2022).
Dikutip dari halloriau.com. Menurutnya, revisi Perda yang disebutkan memang sudah sepantasnya dilakukan, sebab sudah 20 tahun sejak Perda itu diterbitkan.
“Sudah wajar saja menurut saya perda itu direvisi, sudah 20 tahun. Pada intinya kami memang mengalami kendala dengan belum direvisinya Perda itu,” katanya.
Terkait pengajuan revisi Perda tersebut, Ia menyebut bahwa pengusulan Perda tersebut berada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Disbudpar yang harus mengajukan revisi perda itu sebagai pemangku kepentingannya,” ungkapnya. **Fri