DERAKPOST.COM – Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membentuk tim evaluasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk salah satunya UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) dinilai banyak kejanggalan.
Terkait hal ini, anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan, jika benar terjadi hal yang salah di pengelolaanya, memang perlu ditindak. Bahkan, ia juga menegaskan agar pejabat terkait segera dicopot dan diberikan sanksi.
“Kalau memang terbukti bersalah ya dicopot, tapi lihat dulu, apa bisa dibina dulu, lihat kenapa, namanya manusia, tapi kalau sudah terbukti salah, ya tindak,” kata Ruslan, kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Ia mengatakan, dalam mengemban amanah, jika memang pejabat tersebut masih bisa ditoleransi, dilakukan toleransi. “Tapi kalau tidak bisa lagi dibina, ya cari yang lain, masih banyak lagi yang baik dan berintegritas,” tukasnya.
Sebelumnya, Polemik penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Parkir terus bergulir. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah membentuk tim evaluasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) termasuk untuk UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai banyak kejanggalan.
Selain besaran pungutan dan tidak jelasnya rincian titik parkir resmi yang pungut oleh pihak ketiga, kini kritik keras menjurus kepada Kepala UPT Parkir, Radinal Munandar yang ditengarai menerima insentif cukup besar setiap bulannya.
Bahkan informasinya lebih besar dari Kepala OPD. Di sisi lain, Radinal juga disebut menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). **Rza/Rul