DERAKPOST.COM – Diketahui itu sejak hari Selasa kemarin dan hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan tindak pemeriksaan terhadap pengusaha tambak udang. Hal pemeriksaan itu, terjadi dugaan korupsi pada pengelolaan lahan, dan serta pengrusakan kawasan hutan bakau.
Sejumlah pengusaha tambak udang secara bergantian, ada memenuhi panggilan Kejari itu melalui Tim Penyidik Pidsus. Dalam hal ini, dengan tujuanya mendalami penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambak udang yang berada di kawasan hutan Kabupaten Bengkalis.
Pemeriksaan kali ini melibatkan sejumlah pengusaha tambak udang yang beroperasi di wilayah Bukit Batu, Bandar Laksamana, Rupat, dan Rupat Utara. Dimana pantauan di kantor Kejari Bengkalis, sejak hari Selasa hingga Rabu, sejumlah pengusaha tambak udang itupun secara bergantian memenuhi panggilan Penyidik Pidsus.
Pemanggilan mereka itu, untuk menjalani pemeriksaan terkait kegiatan usaha diduga melanggar aturan. Salah satu pengusaha, berinisial AST, saat ditanya membenarkan bahwa dirinya datang memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya. Dia dimintai keterangan terkait tambak udangnya yang berlokasi di Bukit Batu dengan luasnya 13 hektar.
Hal senada disampaikan ASG, pengusaha tambak udang lainnya. Ia datang bersama rekannya itu bernama ATO, turut diperiksa terkait tambak udang seluas 7 hektar yang telah dikelolanya sejak tahun 2020. “Kami ini juga dimintai keterangan terkait tambak udang di Rupat Utara, meskipun sebagian lahan tidak digunakan untuk usaha,” sebut ASG menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo dihubungi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Reski Pradhana Romli mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap para pengusaha tambak udang ini merupa bagian dari penyidikan hal dugaan korupsi pengelolaan tambak udang tanpa izin yang melibatkan kawasan hutan.
“Penyidik Pidsus, saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pengusaha tambak udang yang di wilayah Kabupaten Bengkalis, termasuk itu Bukit Batu, Bandar Laksamana, Rupat, dan Rupat Utara,” kata Reski. Hal itu sebutnya, dugaannya korupsi dalam pengelolaan tambak udang ini yang melibatkan praktik pembukaan lahan hutan secara ilegal, khususnya hutan bakau.
Selain itu, tambah dia, limbah dari tambak udang diduga tidak diolah sesuai prosedur, sehingga berpotensi merusak ekosistem laut dan inj dapat mengancam kesehatan lingkungan. Maka katanya, perkara ini terus dilakukan pemanggilan pemilik tambak, hal perkara sudah memasuki tahap penyidikan setelah melalui pengumpulanya bukti dan keterangan yang cukup.
“Setelah melalui pengumpulan bahan dan data dari tahun 2020 hingganya 2024, kami menemukan adanya indikasi tindak pidana, sehingga perkara ini dinaikkan pada tahap penyidikan,” tegasnya. Saat ini tim penyidik, katanya, sedang mengumpulkan alat bukti dan keteranganya saksi untuk memperkuat dugaan tersebut, serta tetapkan tersangka nantinya jika terbukti salah.
Pemeriksaan lapangan ini melibatkan ahli kehutanan dan lingkungan telah dilakukan di sejumlah lokasi tambak udang. Saat ini, pihak kejaksaan juga bekerja sama dengan auditor eksternal untuk halnya menghitung nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut. Hasilnya ink akan diumumkan pada publik setelah penyidikan selesai. “Perkiraan, kerugian negara cukup besar, terkait tindak pidana korupsi,” terang dia. (Erman)