RUPS-LB SPR Diskors, Ida Yulita Sebut Wakil Pemegang Saham Tak Kantongi Kuasa Gubernur

DERAKPOST.COM – Sebagaimana itu telah diagendakan, hari Jumat (23/1/2026) pagi digelar RUPS-LB PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) tersebut. Namun hal itu diskors sementara, pasca kericuhan setelah mulai pembacaan keputusan pemegang saham.

RUPS-LB PT SPR, yang digelar bertempat Kantor BUMD tesebut, Jalan Diponegoro di Kota Pekanbaru. Dimana, saat pembacaan keputusan pemegang saham dibacakanya Boby Rachmat tersebut, kenyataan berkas dokumen dirampas dan persilakanya dari Tim Pemegang Saham keluar.

Buntut pengusiran Tim Pemegang Saham pada RUPS-LB PT SPR) yang dihelat pada hari Jumat itu terpaksa diskor sementara waktu. Hal itu karena wakilnya pemegang saham yang hadir tidak mengantongi surat kuasa dari Gubernur Riau selaku pihaknya pemegang saham mayoritas.

Seperti disampaikanya Direktur Utama PT SPR Ida Yulita Susanti, kepada wartawan. Dia mengatakan, Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Riau Bobby Rachmat hadir dalam forum RUPS-LB ini tanpa membawa surat kuasa resmi dari Gubernur Riau.

Kondisi itu dinilai tidak memenuhi syarat formil untuk mewakili pemegang saham dalam pengambilan keputusan. “RUPS-LB SPR pagi ini diskor, ini selama empat jam dikarena Kepala Biro Perekonomian tidak membawa surat kuasa dari Gubernur Riau sebagai pemegang saham mayoritas,” ujar Ida Yulita kepada wartawan.

Dikutip dari laman Riausatu. Diketahui, hal RUPS-LB tersebut digelar berdasarkannya surat undangan Komisaris PT SPR Nomor 01/Kom/PTSPR/2026, dengan tertanggal 8 Januari 2026. Undangan inipun merujuk halnya itu surat Plt Gubernur Riau Nomor:
170/500.2.2.1/ADM-EKO/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Kesempatan itu, Ida Yulita menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemegang saham BUMD adalah kepala daerah.

Ketentuan itu menurutnya juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Hal
regulasi itu, pemegang saham disebutkan secara eksplisit ini sebagai kepala daerah, yaitu Gubernur. Tidak ada penjelasan yang menyebut pelaksana tugas gubernur atau wakil gubernur untuk sebagai pemegang saham,” kata Ida.

Ia menambahkan, kewenangan pelaksana tugas tersebut bersifat mandat. Mengacu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yang artinya penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang juga berdampak pada perubahan status hukum dan struktur organisasi.

Ida menyebutkan bahwa SF Hariyanto itu tak mengantongi surat keputusan sebagai Plt Gubernur Riau, tetapi melainkan hanya berbekal radiogram. Maka dengan kondisi tersebut, dia menilai tentu tidak ada dasar kewenangan yaitu memaksa pelaksanaan RUPS-LB dengan agenda strategis. Yakni termasuk pemberhentian direksi.

“Bahwa SF Hariyanto itu tak mengantongi surat keputusan ini, sebagai Plt Gubernur Riau, tapi melainkan berbekal radiogram. Maka, tentu tidak ada dasar kewenangan memaksa pelaksanaan RUPS-LB dengan agenda strategis termasuk pemberhentian direksi. Karena yang memilik kewenangan  hanya Gubernur Riau sebagai pemegang saham. Bukan Plt Gubernur atau itu Wakil Gubernur,” ujar Ida Yulita.  (Dairul)

GubernurIdapemegangsahamSpr
Comments (0)
Add Comment