PEKANBARU, Derakpost.com- Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi, sudah secara resmi melantik SF Hariyanto MT, jadi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Tapi yang hingga kini pejabat tersebut, belum juga menempati Rumah Dinas Jabatan sebagai Sekdaprov yang sudah disediakan negara. Karena untuk anggaran sudah juga disediakan.
Artinya, wajib untuk ditempati pejabat yang bersangkutan ini sejak memangku jabatan. Tapi kenyataanya Rumah Dinas Jabatan Sekdaprov Riau itu, berada di Jalan Gajah Mada No 13, di Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru, atau yang persis disamping Kantor Bappeda Riau, tetapi tak dihuni.
Berdasarkan hasil penulusuran Team In-Depth Reporting Oketimes.com pada Jumat 20 Mei 2022 sore, yang ternyata keberadaanya rumah jabatan tersebut, hingga saat ini belum kujjung dihuni SF Haryanto beserta istri dan keluarganya. Padahal diketahui sudah kurang lebih 9 bulan untuk memangku jabatan sebagai Sekdaprov Riau.
Hal inipun dibenarkan dua petugas piket Satpol PP Riau berjaga di rumah dinas tersebut, yang menyatakan semenjak SF Haryanto menjabat Sekdaprov Riau, hingga disaat ini dirinya belum pernah melihat sosok SF Haryanto dan maupun keluraga tingga di rumah tersebut.
“Rumah ini belum dihuni Pak Sekdaprov yang baru (SF Haryanto_red), yang ada disini hanya kami (Petugas Satpol PP Riau saja) menjaga setiap harinya,” kata salah satu personil Satpol PP Riau yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini saat itu, bersama seorang rekannya.
Disinggung mengapa pejabat sekdaprov Riau SF Haryanto dan keluarga ini tidak atau belum menempati rumah tersebut. Sang personil Satpol PP Riau itu ungkap bahwa berdasar informasi yang didapat mereka, bahwa SF Haryanto tidak mau atau tidak bersedia menempati rumah tersebut, tanpa diketahui apa penyebab utamanya.
Tidak sampai disitu, personil Satpol PP tersebut juga menyebutkan bahwa sebelumnya Rumdis tersebut pernah dihuni oleh pejabat lama Sekdprov Riau, semasa Jabatan Sekdaprov dijabat oleh Yan Prana Jaya dan Wan Syamsir Yus hingga Mambang Mit kala itu. “Memang benar, ini rumah Sekdaprov Riau, karena pejabat sebelumnya sudah menempati,” kata petugas piket Satpol PP itu diamini oleh rekannya, dilansir Oketimes.com.
Padahal sebagaimana diketahui, berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dalam Pasal 1 ayat 1 hingga seterusnya, sudah jelas disebutkan bahwa:
1. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejbat dan/atau Pegawai Negeri;
2. Pegawai Negeri adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yang diangkat untuk menduduki jabatan
tertentu;
4. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum;
5. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
Tidak sampai disitu, informasi berhasil dirangkum bahwa keberadaan Rumdis Jabatan Sekdaprov Riau itu, selama ini pemprov Riau mealokasikan anggaran ratusan juta hingga miliran rupiah untuk biaya pemiliharaan rutin dan belanja makan minum untuk kebutuhan rumah tangga rumdis setiap tahunnya hingga kini.
Anehnya ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Ir SF Haryanto MT yang selaku Sekdaprov Riau, terkesannya cuek dan hanya berdiam diri tanpa memberikan penjelasan pada oketimes.com hingga kini. SF Haryanto saat dihubungi lewat ponselnya di nomor 0813-8862-2xxx, sedang dalam kedaan aktif, tapi tidak bersedia menjawab panggilan awak media ini.
Sebelumnya Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi, secara resmi melantik Ir SF Hariyanto MT, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Pelantikan dilaksanakan di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Pada kesempatan itu, Gubri Syamsuar saat melakukan pelantikan mengatakan agar SF Hariyanto dapat menjalankan tugas Sekdaprov Riau dengan baik. Karena jabatan Eseolan I, merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi di Pemerintah Provinsi Riau.
SF Hariyanto merupakan putra asli kelahiran Pekanbaru 30 April 1965 lalu. Ia melalui karir sebagai PNS pada tahun 1987. Sepanjang karirnya sebagai ASN, SF Haryanto, pernah menduduki jabatan strategis. Baik di lingkungan Pemprov Riau maupun di level pemerintah pusat. Yakni di kementerian PUPR.
Di antaranya Kepala Dinas PU Riau, Staf Ahli Gubernur bidang pembangunan. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau, Inspektur Wilayah II Kementerian PUPR. Terakhir SF menjabat sebagai Inspektur VI bidang Investigasi Kementerian PUPR. Namun sayang, meski jabatan tersebut saat ini melekat. Tapi masih ada sedikit permasalahan yang belum diselesaikan. **Rul