DERAKPOST.COM – Mantan Kepala BPBD Deli Serdang menjadi tersangka korupsi di kegiatan sosialisasi. Hal itu rugikan negara sekitar Rp856 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang tetapkan eks Kepala BPBD Deli Serdang, Amos Febrianta Karo-karo (47) jadi tersangka korupsi. Ia jadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan sosialisasi.
“Tersangka diduga korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Deli Serdang tahun anggaran 2023,” sebut Kepala Kejari Deli Serdang Mochamad Jeffry, Kamis (25/4/2024).
Mochamad Jeffry mengatakan dalam perkara ini Amos sebagai pengguna anggaran pada BPBD Deli Serdang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Amos diduga melakukan korupsi bersama Era Rahmawati selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan BPBD Deli Serdang tahun anggaran 2023.
“Kedua tersangka telah menyalahgunakan anggaran program kegiatan sosialisasi itu hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 856.538.804,” ujarnya dikutip dari detiksumut. (Rul)