DERAKPOST.COM – Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Anti Korupsi (LAK) Riau, Roland Aritonang menyatakan hal pengungkapan kasus korupsi SPPD fiktif senilai Rp 195.9 miliar di DPRD Riau memasuki babak baru. Yakni pasca Polda Riau mengadakan gelar perkara di Kortas Tipikor Mabes Polri, hari Selasa (17/6/2025) lalu dan muncul nama inisial M akan ditetapkan jadi tersangka.
Tiba-tiba saja, mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun mengadakan perlawanan hukum. Yaitu melalui kuasa hukumnya, dari Kantor Ahmad Yusuf SH dan Rekan, Muflihun yang merasa dirugikan hal penetapan tersangka berinisial M yang mengarah kepada dirinya. Bahkan, dalam konferensi pers yang ditaja waktu itu, Muflihun menyatakan akan siap membantu mengungkap kasus SPPD fiktif di DPRD Riau secata tuntas pihak terlibat.
Bahkan Muflihun siap menjadi whistle blower dan justice collabarator untuk mengungkap kasus korupsi dengan angka fantastis yang menghebohkan masyarakat Riau tersebut. Tawaran dari Muflihun untuk menjadi whistle blower dan justice collaborator untuk mengungkap kasus korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau harus diakomodir oleh Polda Riau.
“Sebagai Sekwan, Muflihun itu pasti tahu modus operandi serta pihak yang terlibat dalam kasus SPPD fiktif. Keterangan dari Muflihun itu akan sangat diperlukan oleh Polda Riau untuk mengungkap kaus SPPD fiktif ini sampai ke akar-akarnya dan serta menjerat semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,’’ ujar Roland pada ketengan tertulisnya.
Penjelasan Muflihun dan kuasa hukumnya, jelas Roland, menunjukkan bahwasa kasus SPPD fiktif ini ada melibatkan semua pihak yang ada di DPRD Riau mulai dari pimpinan dewan sampai tenaga honorer. Karena itu, ketika penetapanya tersangka yang hanya ada menyebut satu nama berinisial M, dan mengarah kepada Muflihun yang membuat merasa dipojokkan dan dikriminalisasi.
“Penetapan tersangka, dengan menyebut inisial M kepada publik membuat Muflihun merasa terzolimi. Sehingga ia melakukan perlawanan secara hukum. Dan tindakan Muflihun sangat wajar dan ada jalurnya. Karena Muflihun tahu persis kondisi yang terjadi di DPRD Riau,’ ujar Roland.
Pengungkapan kasus SPPD fiktif di DPRD Riau ini, sebut Roland sudah berlangsung cukup lama, dan melibatkan ratusan orang sebagai saksi. Bahkan masyarakat menilai bahwa Polda Riau tidak serius dan bahkan bersungguh-sungguh untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Malahan, saat ini Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi yang sedang gencar-gencarnya mengungkap kasus SPPD fiktif tiba-tiba dimutasi di tengah jalan.
Kecurigaan publik yang semakin menguat karena dalam penyelidikan dan penyidikan kasus SPPD fiktif tersebut, para pimpinan dan anggota dewan tidak tersentuh sama sekali. Padahal, tugas dari bagian Sekwan hanyalah membantu para anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.
“Para pimpinan dan anggota dewan sama sekali tidak diperiksa. Sedangkan para Pegawai Sekwan mulai dari ASN, tenaga ahli, honorer dan THL diperiksa tanpa kecuali bahkan telah mengembalikan uang haram sebesar Rp 19 M. Indikasi tebang pilih dalam pengungkapan kasus korupsi SPPD fiktif ini sulit dibantah,” ujar Roland.
Perlawanan dan penjelasan yang diberikan Muflihun dan kuasa hukumnya, kata Rolan, mmebuat publik semakin paham dan serta mengerti tentang fakta sebenarnya terjadi dalam kasus SPPD fiktif tersebut. Sebagai Sekwan dan pamong cerdas, Muflihun itu mengambil momentum sangat pas untuk membuka kasus SPPD fiktif kepada publik.
“Penjelasan Muflihun dan kuasa hukumnya memberikan gambaran sudah jelas kepada masyarakat tentang ada kasus SPPD fiktif. Penjelasan Muflihun menunjukkan secara gamblang bahwasa semua pihak di DPRD Riau, mulai dari pimpinan sampai tenaga honorer terlibat didalam hal kasus Korupsi dengan angka yang fantastis,” ujar Roland.
Pengungkapan kasus SPPD fiktif secara tuntas, papar Roland, bahwa memerlukan informasi dan data yang lengkap dan utuh. Karena itu, tawaran dari Muflihun menjadi whistle blower dan justice collaborator itu harus diakomodir oleh Polda Riau. Sebab, Muflihun ini mempunyai informasi penting dan serta mengetahui seluk beluk proses pengurusan dan pencairan uang SPPD di DPRD Riau.
Niat baik Muflihun, untuk menjadi whistle blower dan justice collaborator, yang mesti diterima oleh Polda Riau, dikarena ungkap Roland, bahwa Muflihun sebagai mantan Sekwan akan sangat membantu dan juga memudahkan Polda Riau untuk hal dapat mengungkap kasus SPPD fiktif di DPRD Riau. Tapi kalau Polda Riau menolak dan tetap menetapkan orang berinisial M jadi tersangka tunggal, maka tentu reputasi kepolisian akan hancur lebur. (Rilis)