DERAKPOST.COM –Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Roland Aritonang, mengungkap akan hal korupsi di DPRD Riau seakan tak pernah tuntas. Karenai ini belum selesai pengungkapan kasus korupsi SPPD fiktif. Tetapi kini ditemukan lagi kasus korupsi di DPRD Riau pada tahun 2020 pada kegiatan reses dan bimtek. Tidak tanggung-tangung, dalam dua jenis kegiatan itu negara juga berpotensi dirugikan puluhan miliar rupiah.
“Perilaku korupsi di DPRD Riau sudah masif dan melampaui batas dan tidak dapat ditolerir. Belum tuntas pengungkapan kasus SPPD fiktif yang merugikan negara Rp 195.6 M kini terungkap pula korupsi kegiatan reses dan bimtek anggota DPRD Riau bernilai puluhan miliar. Kejati Riau harus turun tangan untuk menjerat anggota DPRD Riau yang terlibat kasus korupsi dana reses bimtek,” ujar Roland.
Wakil Direktur LAKR ini mengatakan, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Riau tahun 2020 menemukan penyalahgunaan dana reses di DPRD Riau yang realisasinya hanya 10.16 persen saja berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah. Alokasi dana reses DPRD Riau pada tahun 2020 sebesar Rp 61.627.746.00 dan dalam uji petik yang dilakukan oleh BPK RI di sebelas titik acara pelaksanaan reses, realisasi penggunaan dana reses hanya 10.16 persen saja. Sedangkan sisanya sebesar 89,84 persen berupa temuan yang harus dikembalikan kepada negara.
Penyalahgunaan keuangan negara berdasarkan LHP BPK RI wilayah Riau tahun 2020 juga ditemukan pada kegiatan Bimtek DPRD Riau yang merugikan negara Rp 411.800.000 . Temuan penyalahgunaan bimtek ini terjadi pada tiga kegiatan yaitu Bimtek anggota DPRD PAN dengan tema Perkuat Struktur Organisasi Partai dengan Semangat Sinergi dan Kolaborasi dalam menghadapi Transformasi Politik di Era Digital dengan kerugian negara Rp 42.600.000. Bimtek Peningkatan Kapasitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Riau dengan tema Implementasi Peraturan Presiden N0 3 Tahun 2020 dan Sinkronisasi Perencanaan dengan Penganggaran tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 347.900.000 serta Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Riau dan Sinergitas Kerja Membentuk Kepemimpinan Ideologis dengan kerugian negara Rp 21.300.000.
“Untuk mengungkap besarnya kerugian negara dari penyalahgunaan dana reses dan bimtek di DPRD Riau pada tahun 2020, maka Kejati Riau harus turun tangan untuk mengungkap kasus tersebut,” ujar Rolan.
Dalam LHP BPK RI tahun 2020, jelas Rolan, BPK RI telah melakukan uji petik kegiatan reses di sebelas titik. Yaitu untuk Dapil Kampar meliputi Desa Hangtuah dan Desa Pantai Raja, Dapil Dumai dan Bengkalis di Kecamatan Dumai Kota dan Kelurahan Dumai Kota serta Dapil Pekanbaru di Kelurahan Umban Sari, Rantau Panjang, Agrowisata, Kampung Baru, Kelurahan Srimeranti dan Kelurahan Tangkerang Tengah.
“Total dana APBD Riau yang dialokasikan untuk kegiatan reses di sebelas titik tersebut adalah Rp 114.154.000.00 dan realisasi hanya sebesar Rp 11.600.000 saja. Sedangkan sisanya Rp 102.554.000.00 adalah temuan yang harus dikembalikan kepada negara,” ujar Rolan yang juga mantan Ketua Komisi VII DPRD Riau.
Untuk tahun 2020, lanjut Rolan, Pemprov Riau telah menganggarkan dana reses untuk DPRD Riau sebesar Rp 61.622.746.000.000. perincian dana reses tersebut yakni, belanja perangko, materai dan benda pos lainnya Rp 29.220.000.00, belanja dokumentasi Rp 97.500.000, belanja cetak Rp 12.000.000, belanja penggandaan Rp 5.184.000, belanja sewa ruang rapat/pertemuan Rp 14.326.000.000 belanja makan dan minuman rapat Rp 25.920.000, belanja makan dan minuman kegiatan Rp 39.599.040.000, belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp 7.243740.000 dan dana perjalanan dinas luar daerah Rp 284.112.000.
“Total dana untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Riau tahun 2020 mencapai Rp 61.622.746.000. Jumlah angka yang sangat besar untuk menunjang kinerja dewan dalam menjemput aspirasi konstituen mereka,’ kata Rolan.
Hasil uji petik kegiatan reses anggota dewan di sebelas titik dari tiga Dapil, kata Rolan, menunjukkan realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran hanya mencapai 10.14 saja. Sedangkan sisanya 89.84 persen dana yang dicairkan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga menjadi temuan BPK RI dan harus dikembalikan kepada negara. “Sangat memprihatinkan kalau realisasi penggunaan dana reses berdasarkan hasil audit BPK hanya 10.144 persen saja dan sisanya adalah penyalahgunaan anggaran,” ujar Rolan.
Pemprov Riau telah mengalokasikan dana APBD Riau untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota dewan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 61.627.746.000.00. Jika melihat rendahnya realisasi anggaran dana reses dan besarnya penyelewengan dana reses tersebut, maka potensi kerugian negara juga sangat besar bahkan bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Maka untuk mengungkap berapa kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana reses tersebut, Kejati Riau diminta turun tangan untuk memeriksa kasus penyalahgunaan dana reses di DPRD Riau.
“Kami mendesak Kejati Riau agar segera mengusut penyalahgunaan dana reses dan bimtek di DPRD Riau pada tahun 2020. Temuan di LHP BPK RI dapat dijadikan acuan dalam mengungkap kasus tersbut,”tegas Rolan, yang merupakan politisi senior PDI Perjuangan Riau. (Dairul)