DERAKPOST.COM – Belakangan ini tengah ribut permasalah Sekretaris Desa (Sekdes) Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, di daerah Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Yakni diberitakan Alpan inipun mendukung salah satu Calon Bupati nomor urut 1, Afrizal Sintong-Setiawan
Hal itu, Alpan dinilai melanggar Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena, mendukung salah satu pasangan calon tersebut. Tapi, dalam permasalahan ini, Pj Datin Penghulu Teluk Pulau Hulu, Ria Anggreyani SAN.MIP angkat bicara meluruskan permasalahan.
Kepada wartawan. Dia mengatakan, kalau Sekdes Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Alpan sudah lama mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa sejak tertanggal 15 Agustus 2024 lalu. Tudingan itu katanya, tidak benar, sekarang ini Alpan bukan Sekdes Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu lagi.
“Tudingan itu tidak benar, sekarang ini pak Alpan bukan Sekdes Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu lagi, akan tetapi lebih tepatnya mantan Sekdes, karena bersangkutan telah lama mengundurkan diri sejak tanggal 15 Agustus 2024,” kata Ria Anggreyani kepada wartawan, sembari perlihatkan bukti Surat
Keputusan Penghulu Teluk Pulau Hulu.
Diketahui katanya, nomor: 54/PEMDES/2024 yang tertanda tangani tanggal 15 Agustus 2024 tentang pemberhentian sekdes Teluk Pulau Hulu. Lanjut Datin Penghulu, yang dikutip dari Posmetro Rohil ini, dimana untuk saat ini tanggungjawab jabatan Sekdes itu diamanah pada Plt kasi Kesra bernama Basariah.
“Sekarang jabatan sekdes itu kita Plt-kan kepada ibu Basariah Kasi Kesra Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, menunggu adanya Sekdes yang baru,” ujarnya. Datin Penghulu mengajak oknum masyarakat, agar selalu cerdas dalam memberikan statemen sehingga tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. (Dairul)