JAKARTA, Derakpost.com- Ribut-ribut soal dana pembangunan dari Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tetapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas ungkapkan pembangunannya IKN hanya membebani APBN ini sebesar 20 persen saja, sementara sisa ditanggung dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan juga investasi langsung sebesar 80 persen.
Dijelaskannya, dana sebesar 20 persen dari APBN itupun akan digunakan untuk pembangunan kawasan inti didalam hal pemerintahan, seperti halnya itu Istana Kepresidenan dan juga gedung-gedung kementerian/lembaga. “Banyak ini yang bertanya pada saya, terus anggarannya dari mana? Untuk kawasannya inti yang di situ ada istana, serta gedung-gedung kementerian itu semua dari APBN,” kata Jokowi.
Presiden juga, mengungkapkan hal dari total luas lahan IKN 256 ribuan hektare, 200 ribuan hektare nantinya akan tetap menjadi kawasan hutan hijau. Tapi yang dipakai ini 256.000 hektare. Nantinya itu kurang lebih 50.000 hektare dipakai, dan sisanya 200.000, itu memang dibiarkan sebagai hutan hijau. Yang jelek ini akan diperbaiki.
Pemerintah, ujar Presiden, membangun nursery atau lokasi pembibitan tanaman di IKN ini dengan kapasitas produksi 20 juta bibit atau benih tiap tahunnya. Juga
menyampaikan berdasar laporan setiap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, nursery itu saat ini sudah hampir selesai. Maka, artinya kedepankan itu memang sebuah kota yang sangat ramah lingkungan.
Kondisi tanah di ibu kota ini dinamakan Nusantara, di Kalimantan Timur adalah perbukitan. Oleh karena itupun, ungkap presiden, desain pembangunan IKN itu juga menyesuaikan dari bukit dan serta permukaan tanah yang ada. Selain itu area tepian air juga akan dibuat secara alamiah, dengan tetap jaga ekosistem hutan yang ada disaat ini. Pemerintah ini merehabilitasi beberapa ekosistem hutan yang rusak.
Lebih lanjut Presiden Jokowi tegaskan pemindahan IKN bertujuan pemerataan akses infrastruktur, manfaat ekonomi, dan keadilan sosial di Indonesia. “Untuk perpindahan inipun adalah pemerataan, baik pemerataan infrastruktur, ekonomi, dan juga keadilan sosial. Pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan telah memiliki payung hukum berupa UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN,” katanya. **Rul