DERAKPOST.COM – Tunda bayar, ternyata di Provinsi Riau pada OPD Dinas PUPR itu belum tuntas. Sehingga persoalan dalam pengerjaan proyek pemerintah, membuat sejumlah kontraktor meradang, dan serta akan bertindak sesuai aturan.
Seperti halnya itu, persoalan tunda bayar pembangunan Jembatan Sei Batang Kumu yang pada ruas Jalan Mahato-Sukadamai, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali mencuat. Karena sampai saat sekarang ini belum dilunasi sisa pembayaranya proyek pembangunan jembatan dilaksana ditahun 2024 kepada rekanan PT Tisa Lestari.
Dimana informasi disampaikan masih ada sisanya yang belum dibayarkan itu sebesar Rp4,183 miliar, dari total dikontrak sebesar R22 miliar. Sebab dimana proyek jembatan tersebut telah dibayarkan secara bertahap oleh Pemprov Riau. Dari hal kontrak Rp22 miliar, pertama itu dibayarkan Rp13 miliar, kemudian sisa sekitar Rp8 miliar dan saat ini masih ada tersisa Rp4,183 miliar.
Pimpinan PT Tisa Lestari, Hariman dalam kesempatan itu mengatakan, jika pihaknya telah beberapa kali menyurati Dinas PUPR Riau untuk bisa melunasi sisa pembayaran pekerjaan. Namun ini hingga awal Februari tahun 2026 belum ada kejelasan.
“Nampaknya Pemprov Riau itu tutup mata atas hak kami. Padahal telah selesaikanya pekerjaan pembangunan jembatan sesuai kontrak. Bahkan, ketika ada keterlambatan pekerjaan tujuh hari kami sudah membayar denda yakni sebesar Rp158.884.530,” kata Hariman.
Hariman mengaku, pihaknya inipun sudah berulang kali melakukan upaya penagihan melalui surat resmi kepada Dinas PUPR PKPP Riau. Surat terakhir dikirim pada hari Senin (2/2/2026), mendapatkanya respons bahwa hal pembayaran akan dianggarkan melalui APBD 2026.
“Jika memang dianggarkan di APBD 2026. Kami harap segera diproses, janganlah ada lagi ditunda-tunda. Karena, kami ini sudah menyelesai seluruh proyek tersebut sejak Desember 2024, dan sekarang kami minta pemerintah menyelesaikan kewajibannya,” pintanya.
Tak hanya itu, Heriman juga mengaku dari keterlambatan ini dirasakan sangat berat oleh pihak perusahaan. Pada pelaksanaan proyek tersebut menggunakan pembiayaan perbankan. Selama hampir dua tahun, PT Tisa Lestari terpaksa menanggung beban bunga bank yang terus berjalan.
“Kami ini, bukan hanya mengerjakan lalu selesai. Ada modal dari perbankan, dan sampai sekarang kami masih membayar bunga karena pembayaran proyek belum tuntas. Ketika kami terlambat kena denda, sekarang bagaimana kalau penyedia yang terlambat,” sebutnya.
Untuk itu, Hariman ini mendesak Pemprov Riau segera membayarkan kewajibannya. Kalau tuntutan tidak juga segera dipenuhi Pemprov Riau, pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap jembatan pada ruas Jalan Mahato-Sukadamai itu.
Terkait hal itu, ditanyakan pada Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Thomas Larfo Dimeira menyatakan, jika Pemprov Riau komitmen menyelesaikanya pembayaran kegiatan tahun 2024 itu.
“Pada prinsipnya Pemprov sangat komit untuk menyelesaikannya. Karena hal tersebut merupakan skala prioritas yang wajib untuk segera diselesaikan,” kata kata Thomas, Rabu (4/2/2026), dikutip di laman Cakaplah.
Namun, lanjut Thomas, dalam penyesuaian itu ada proses dan mekanisme yang harus dilalui sesuai peraturan yang berlaku. Salah satunya perlu dilakukan itu hal review oleh APIP. Jadi berharap, rekan-rekan penyedia untuk dapat bersabar. (Dairul)