Reboisasi di Dua Kabupaten Diduga Fiktif, Akan Dilaporkan ke APH

DERAKPOST.COM – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kontraktor, rencananya akan dilaporkan di Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam waktu dekat.

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Nanaku Maluku Usman Bugis, pada media ini. Ia menyebut pelaporan itu terkait dengan proyek reboisasi atau penghijauan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang mana diduga mangkrak.

Dikutip dari Infomalukunews.com. Disebut dia, proyek tersebut milik Kepala Dinas Kehutan saat ini, Bahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

“Kami memiliki data bahwa Proyek reboisasi ini fiktif, dalam waktu dekat kami akan laporkan secara resmi di kepolisian dan kejaksaan tinggi Maluku untuk segara di panggil kontraktor dan kepala dinas kehutanan,” ungkapnya.

Proyek berkedok reboisasi ini, kata Usman menelan anggaran yang sangat besar, Namun, fisik pelaksanaannya tidak nampak, akibat hanya beberapa pohon saja yang ditanam

“Program reboisasi ini menggunakan anggaran yang cukup besar, namun tidak terlihat secara fisik di lapangan, hanya beberapa pohon yang ditanam tidak sampai 1 hektar apa lagi 25-50 hektar tidak betul semua,” beber Usman

Padahal, lanjut dia, di Kabupaten SBB anggaran reboisasinya mencapai Rp,3.629.000.000 Penanaman hutan rakyat, seluas 25 hektar, Namun, ternyata fiktif di lapangan tidak sampai 25 hektar, ada juga di SBT 50 hektar ternyata tidak sampai 1 hekter di titik ini.

Selain itu, di SBB ada Pembangunan penghijauan lingkungan di luar kawasan hutan negara/pemeliharaan tanaman torus jalan dengan nilai anggaran Rp,638.105.632 tidak sesuai data lapangan.

“Data ini akan kami laporkan secara resmi di Polda Maluku dan kejaksaan tinggi Maluku untuk di proses,” tegas Usman

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadilah, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, menyatakan bawah, di tahun 2024 Dinas Kehutanan Maluku hanya ada kegiatan Pembangunan Hutan Rakyat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

“Dalam tahun 2024, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku hanya ada kegiatan Pembangunan Hutan Rakyat di SBT, seluas 30 hektar dan terealisasi dengan baik,” ucap Baadilah dalam pesan WhatsAppnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk Kabupaten SBB di tahun 2024, tidak ada itu kegiatan penanaman hanya pemeliharaan. Katanya, jadi di SBB tahun 2024, artinya tidak ada penanaman, namun hanya pemeliharaan. Sehingga hal itu tidak benar, bahwa ada kegiatan reboisasi di SBT dan SBB yang fiktif atau mangkrak,” ucapnya.  (Dairul)

aphfiktifkabupatenReboisasi
Comments (0)
Add Comment