RDP sama Komisi II DPRD Riau, Germades Minta Tinjau Ulang HGU PT Sawit Asahan Indah di Rohul

DERAKPOST.COM – Sesuai diagendakanya, dihelat Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Provinsi Riau, bertempat di ruangan Medium yang berlangsung cukup sengit, Rabu (8/4/2026)

RDP yang menghadirkan anak perusahaan Astra Agro Lestari TBK, dihadiri Dede Putra SH selaku Head CDO Areal Riau didampingi CDO PT Sawit Asahan Indah (SAI) Ilka Iskandar. Dari pihak penggugat, Gerakan Masyarakat lima Desa (GERMADES) sekitar perusahaan, Yarahman, warga sekaligus tokoh Pemuda desa Lubuk Bilang kecamatan Rambah Samo bertindak sebagai Juru Bicara, didampingi puluhan tokoh masyarakat empat desa lainnya.

Dari Instansi terkait, hadir perwakilan Dinas Perkebunan propinsi Riau, Syamsul Kamar Sekre Disbun Rokan Hulu (Rohul), ATR BPN Provinsi Riau dan kabupaten Rohul, Camat Rambah Samo dan Camat Rokan IV Koto.

RDP dihadiri 6 orang Komisi II, didominasi Dewan asal Daerah Pemilihan ( Dapil) Rohul, yakni senior partai PKS Adam Syafaat MA bertindak selaku pimpinan Rapat, Evi Juliana SE dari Partai Golkar, wakil ketua Komisi II Hardi Candra dari Partai PDI-P, Hasbi As-siddiq dari Partai Nasdem ditambah kehadiran Wakil ketua DPRD Riau Budiman Lubis SH.

Sidang dimulai pukul 14.00 Wib diawali pemaparan tuntutan GERMADES disampaikan Yarahman dengan detail kronologi berdirinya PT SAI tahun 1980an sarat dengan tindakan kezaliman dengan penyerobotan lahan masyarakat setempat, yang sebagian besar lahan Barat PT SAI sudah lama jadi usaha perkebunan Tradisionalwarga Tempatan, sebutnya.

Bahkan kata Yarahman, ratusan hektar lahan tersebut sudah berhasil dengan perkebunan karet program SARDEPE tahun 1982, kelompok Tani Karet 120 Hektar, dan beberapa Kelompok Tani karet lainnya, berumur 8-10 tahun dimusnahkan oleh pihak perusahaan dengan alat berat pada malam hari dengan pengawalan ketat, tuturnya.

“Pagi hari petani mendatangi kebunnya tujuan menderes karet, didapati lahan sudah rata dengan tanah tanpa seorangpun yang memeberi keterangan kepada pemilik lahan”, ucapnya sedih.

Diakhir paparan, Yarahman memohon kepada Komisi II sepenuhnya membantu ribuan Kepela Keluarga masyarakat Lima Desa untuk merealisasikan 20 % hak masyarakat Tempatan dari Hak Guna Usaha ( HGU ) PTnSAI seluas 5196 hektar yang telah mereka perjuangkan sejak tahun 2019 lalu.

Head CDO Areal Riau Astra Agro Lestari TBK Dede Putra SH menyebutkan, pihaknya sudah memenuhi syarat proses perpanjangan HGU PT SAI November 2021 dengan benar, antara lain dengan membina 19 kelompok Tani di sekitar perusahaan, membina usaha jual beli hasil sawit warga sekitar dan bersedia mbantu repelanting kebun warga Tempatan apabila dibutuhkan, ujarnya.

Keterangan pihak perusahaan tersebut dikuatkan oleh Disnagbun Rohul selaku pemberi Rekomendasi perpanjangan HGU dan ATR BPN selaku instansi penerbit Sertifikat HGU 5196 hektar yang berlaku sejak November 2021 hingga tahun 2048.

Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis menyayangkan tindakan perusahaan PT SAI terhadap masyarakat petani sekitar, dimana melenceng dari tujuan keberadaan perusahaan, yang seyogianya memberikan kesejahteraan dan nilai tambah perekonomian masyarakat, ternyata banyak petani lokal yang menderita kerugian kehilangan mata pencaharian akibat tindakan pembukaan lahan sawit perusahaan.

Hal tersebut dikuatkan Hasbi As-siddiq dan Evi Juliana serta seluruh Anggota Komisi II DPRD Riau yang hadir. Adam Syafaat selaku pimpinan rapat meminta pihak perusahaan menghadirkan 19 kelompok Tani Binaan PT SAI pada RDP selanjutnya guna meminta kebenaran keberadaan eksistensi kelompok tersebut.

Diakhir RDP, Hardi Chandra menegaskan, pihaknya butuh waktu pendalaman keakuratan data-data dari para pihak, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan PT SAI atas penerbitan HGU perpanjangan, dan bila ditemui rekayasa , Komisi II akan meminta kepada Bupati Rohul meninjau kembali HGU Perpanjangan PT SAI, pungkasnya. (Dairul)

asahanDPRDRDPRohulSawit
Comments (0)
Add Comment