Razia Januari-Juni 2022, Dishub Riau Tilang 844 Kendaraan Pelanggar Aturan

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Setakat ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau sudah menilang 844 unit kendaraan dalam razia gabungan. Yang sudah dilaksanakan dalam kurun waktu Januari-Juni 2022.

Demikian diungkap Kepala Dishub Riau, Andi Yanto melalui Kasie Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi. Ia mengatakan, bahwa ratusan kendaraan yang dilakukan tindakan tilang dikarena telah melanggar Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Dari ratusan kendaraan yang dilakukan tindakan tilang, katanya, paling banyak kendaraan atau truk Over Dimensi Over Load (ODOL), yakni sebanyak 315 unit.
“Selama dilakukan razia gabungan yang mulai Januari sampai Juni ini, terdapat 845 kendaraan kita tilang,” kata Suardi kepada wartawan.

Lebih lanjut Suardi mengatakan, razia gabungan terdiri dari Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD dilaksanakan di empat daerah Provinsi Riau. Diantara lain yakni Indragiri Hulu (Inhu) dua kali pelaksanaan razia, Rokan Hilir (Rohil), Kampar dan bahkan Kuantan Singingi (Kuansing).

Saat melakukan razia, sebut Suardi, juga memberi edukasi kepada pengendara. Edukasi dilakukan agar pengendara itu mengetahui kewajibannya. “Kami tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksana edukasi kepada pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapan,” tukasnya. **Rul

DishubRaziaRiau
Comments (0)
Add Comment