Ratusan Warga Segati Diintimidasi PT Nusantara Sentosa Raya, Kini Ngadu ke DPRD Riau

DERAKPOST.COM – Ratusan orang berasal Desa Segati, Kecamatan Langgam, datang ke DPRD Riau, Senin (19/5/2025. Diketahui kedatanganya warga Kabupaten Pelalawan ini sebab mendapat intimidasi dan tekanan dari pihaknya PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) yang disebut-sebut bagianya Group APRIL.

Petani sawit tergabung didalam Kelompok Tani Desa Segati, di Kecamatan Langgam Pelalawan, mendatangi DPRD Riau dengan tujuannya untuk mengadu nasib mereka ke Komisi II DPRD Riau. Yang sebelumnya itu, mendapat restu beraudiensi dengan pihak Komisi II di lembaga ini.

Petani yang terdiri laki-laki dan perempuan itu bertujuan hal untuk mengadukan nasib mereka. Karena, dituding telah menduduki lahan HP-HTI PT NSR. Tak hanya ditudimg mencaplok lahan, namun warga yang telah menanam sawit sejak ditahun 2004, tetapi diancam dan diintimidasi.

Kedatangan warga Segati, disambut Wakil Ketua III DPRD Riau Budiman Lubis dengan didampingi Sekretaris Komisi II Androy Ade Rianda, anggota Komisi II Raja Jaya Dinata, Monang Eliezer Pasaribu, Dodi Nefeldi, Siti Aisyah, Soniwati dan Ginda Burnama. Yang mendengar paparan warga.

“Kami telah berkebun sawit di Desa Segati ini sejak dari tahun 2004 dan mendapatkan lahan dengan cara membeli. Namun, sejak beberapa waktu lalu datanglah oknum dari PT NSR yang mendatangi lahan kami dan memasang plang bahwa lahan ini, masuk kawasan PT NSR,” ujarnya.

Syamsuardi, yang juru bicara warga Segati. mengatakan, warga juga mengaku sebagai petani sawit diintimidasi dan dipaksa untuk mengakui bahwa lahan itu adalah milik PT NSR. Sehingga sebutnya lahan warga yang ditanam sejak 2004 silam itu dikuasai oleh perusahaanya Group APRIL.

“Petani sawit tergabung didalam Kelompok Tani Desa Segati, di Kecamatan Langgam, mendatangi DPRD Riau. Pada, kedatangan ini untuk mengadukan nasib mereka pada Komisi II di DPRD Riau. Mengadukan nasib yang dituding menduduki lahan HP-HTI PT NSR tersebut,” ungkapnya.

Disebutkan dia, ada oknum PT NSR datang ke lahan (lokasi) dan ada memasang plang, bahwa lahan yang masuk kawasan PT NSR tersebut. Malahan para petani sawit dapat diitimidasi dan dipaksa itu untuk mengakui bahwa lahan ini adalah milik PT NSR. Maka itu yang harus diselesaikan.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Desa Segati Heri Sugiyanto ini mengatakan bahwa konflik antara warga Segati dengan PT NSR telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. “Awalnya areal HTI PT NSR ini milik PT Siak Raya Timber (SRT) yang HPH ditahun 1975,” sebut Heri Sugiyanto.

Dikatakan dia, dua puluh tahun setelah izin HPH dikeluarkannya, pemerintah meminta kepada PT SRT untuk melakukan reboisasi tetapi mereka yang menolak, karena sudah menyetorkan dana PSDH/DR. Selanjutnya, proses reboisasi dilaknakan PT Inhutani IV dan PT SRT menjadi PT NSR.

“Pada tahun 1995 itu status HPH berubah menjadi HP-HTI dengan pola transmigrasi,” ujarnya. Lanjut pada tahun 1997, kata Heri, ada kewajiban PT NSR itu memasang tata batas, tapi tidak dilaksanakan oleh PT NSR. Akibatnya itu, masyarakat dan aparat Desa Segati tidak tahu persis dimana tata batas lahan menjadi konsesi NSR.

Bahkan katanya, sejak tahun 1997 hingga tahun 2004 itu tidak ada aktifitas apapun dilahan yang diklaim milik PT NSR. Tahun 2004 mulailah ada aktifitas penanamanya kelapa sawit di lokasi bekas HPH PT SRT tersebut. Penanaman sawit dilakukannya masyarakat di lahan yang tidak ada tanda batas kawasannya PT NSR.

“Penanaman sawit, dilakukan masyarakat di lahan yang tidak ada armda tanda batas sebagai kawasan PT NSR. Dikarena tidak ada komplain dari PT NSR maka semakin banyak masyarakat yang membeli tanah dan berkebun sawit di Desa Segati,” sebut Heri Sugiyanto menjelaskan.

Tanpa ada komplain dari PT NSR bahwa lahan ditanami sawit oleh warga adalah kawasan Konsesi HP-HTI PT NSR, kata Heri Sugiyanto, tiba-tiba bebarapa waktu lalu pihak PT NSR itu memasang spanduk dan plang bahwa lahanya dikelola warga adalah kawasan PT NSR.

Parahnya, warga ini dipaksa menandatangi surat pernyataan itu bahwa lahan mereka tanami sawit adalah milik PT NSR. Padahal warga mempunyai SKGR dan membayar pajak. “Bagi warga yang tidak mau untuk menandatangani surat pernyataan sebagai tanda menyerahkan lahan mereka kepada PT NSR maka masayarakat diintimidasi dan diteror,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis mengatakan bahwa pihaknya membantu untuk selesaikan sengketa lahan mereka dengan PT NSR. Budiman meminta agar masyarakat dapat menyerahkan dokumen resmi agar pihak dewan dapat mengetahui secara pasti duduk permasalahannya.

“Kami juga tidak mendapatkan dokumen apapun tentang lahan dipersengketakan antara masyarakat Segati dengan PT NSR. Kami meminta kepada masyarakat Segati agar dapat menyerahkan dokumen lahan agar dewan dapat mengetahui persoalan yang terjadi sehingga dapat mencari solusi terbaik,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Riau Raja Jaya Dinata mengatakan bahwa konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan hampir terjadi di seluruh Riau termasuk Kabupaten Kampar. Salam hal ini, mengimbau agar sengketa lahan dapat diselesaikan dengan baik.

“Warga Segati diminta dapat menyerahkan dokumen tentang kepemilikan lahan pada DPRD Riau. Data dari warga itu, diperlukan untuk disinkronkan dengan data dari milik perusahaan. Kami juga mengimbau agar masalah ini diselelaikan dengan baik dan jangan sampai terjadi konflik horizontal,” katanya.   (Alek)

DPRDnsrRiauSegati
Comments (0)
Add Comment