Ranperda Masyarakat Hukum Adat Dinilai Mardianto Manan Bertentangan dengan UU, Disarankan Diundur Pengesahan

DERAKPOST. COM – Saat ini, diketahui ada hal Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kuansing. Namun, ini diketahui isi draft Ranperda itu menjadi sorotan.

Seperti hal disampaikan tokoh masyarakat Kuansing Mardianto Manan. Dalam hal ini, dia menilai kalau isi dalam draft Ranperda tersebut banyak bertentangan aturan yang diatasnya, yakni pada Undang-undang (UU) yang berlaku.

“Dari draft Ranperda Masyarakat Hukum Adat yang diperoleh. Setelah ditelisik ada ditemukan banyak isi bertentangan hukum di atasnya. Diantaranya itu terdapat dalam hal pasal 1 angka 8 terkait monopoli kuasa adat,” ujarnya.

Kemudian, ungkap mantan Anggota DPRD Riau ini, selain itu ada lagi pasal 28 ayat 2 terkait pembatasan sektoral, ini ditambah ayat 3 dan 4 soal ada tragedi setoran, yang berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum berlaku.

Selain itu sambung dia, juga ada lagi pasal 7 soal dominasi pemerintah. Dan pasal 14 juga soal dominasi pemerintah. “Banyak ini pasal lagi. Silahkan coba baca pasal demi pasalnya. Aneh dan melawan pusat,” sebut Mardianto Manan.

Berdasar dari draf Ranperda tentang MHA   Kabupaten Kuansing, sebut Mardianto, hal menyampaikan sejumlah analisis dan juga evaluasi dalam menyoroti poin-poin krusial terkait adat lokal, dan sinkronisasi dengan hukum yang berlaku.

Ranperda MHA ini dinilai Tokoh Masyarakat Kuansing ini sangat progresif dalam mengintegrasikan identitas lokal Kuantan Singingi ke dalam draf hukum formal.

Lembaga adat spesifik. Ranperda secara eksplisit, katanya, mengakui “Limbago Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi” sebagai lembaga adat resmi. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa struktur adat yang sudah ada tidak terpinggirkan oleh struktur birokrasi baru.

“Ini harus dikaji mendalam, jangan abaikan struktural adat yang diwarisi di setiap kenegerian. Karena setiap nagori, ada limbago adatnya. Bukan dimonopoli oleh LAN,” tegas Mardianto dikutip dari laman Cakaplah.

Kemudian, pasal mengenai “Penyerahan Hak Ulayat” kepada pihak lain melalui perjanjian di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kata Ahli Perencanaan Wilayah ini, harus dilakukan dengan sangat hati-hati melalui musyawarah mufakat yang melibatkan anak kemenakan secara utuh untuk mencegah konflik internal di masa depan alias cokak nagori di masa mendatang.

Ranperda ini diingatkan Mardianto, jangan menjadi ajang perselisihan cucu kemenakan. Menurutnya, ada tantangan yang harus dihadapi. Menurutnya lagi, proses identifikasi dan verifikasi memerlukan keterlibatan panitia ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Dan penting untuk memastikan anggaran operasional panitia ini tersedia (Pasal 22) agar proses pengakuan tidak jalan di tempat karena alasan biaya.

“Jadi, undur dulu (pengesahan). Libatkan para tokoh masyarakat dan tokoh adat, akademisi. Baru disahkan. Karena banyak juga isinya bertentangan dengan UU diatasnya. Nanti ditolak. Coba Bapak Ibu di DPRD Kuansing mengkajinya (lagi). Tidak asal disahkan,” sarannya.

Lebih lanjut disarankan mantan anggota Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Riau, mengenai keberagaman adat di setiap kenegerian merupakan poin krusial yang harus diakomodasi agar Perda ini tidak bersifat “menyamaratakan”.

“Jika setiap kenegerian memiliki adat yang berbeda dan merasa tidak berada di bawah satu naungan lembaga tunggal (seperti “Limbago Adat Nagori Kuantan Singingi” yang saat ini tertulis dalam draf), maka hal tersebut dapat memicu konflik legitimasi di kemudian hari,” katanya.

Karena itu, Tokoh Pendiri Kuansing ini berharap agar Ranperda MHA ini dianalisa lagi isi demi isi. Sehingga tidak ada masyarakat adat yang dirugikan di kemudian hari. Sebab setiap kenegerian di Kuansing memiliki aturan adat yang berbeda.

“Apalagi soal hak ulayat. Ini ada kawasan yang harus disepakati secara adat. Dan ini perlu melibatkan banyak pihak. Kalau soal ulayat ini salah kita buat aturan, ini bisa menjadi “cokak” antar cucu kemenakan,” katanya.

Apalagi dalam draft Ranperda MHA ini diatur spesifik soal aspek perkebunan. Sementara, hukum adat di setiap kenegerian di Kuansing mengatur semua aspek kehidupan bermasyarakat.

“Bukan hanya sektor perkebunan saja diatur. Kan lucu dan aneh kalau Ranperda ini dibuat hanya untuk urus sektor perkebunan. Aturan adat macam apa kalau seperti ini,” tegas pria yang pernah berhasil dalam memperjuangkan hak ulayat cucu kemenakan di Kenegerian Pangean, Kuansing. (Dairul)

adathukummananMardiantoMasyarakat
Comments (0)
Add Comment