Rampas Tanah Kaplingan Guru SMPN 5 Pekanbaru, Pemilik Ruko di Sederetan RS SMEC Disomasi

 

DERAKPOST.COM – Saat ini, lahan yang berada di Jalan Arifin Ahmad itu, sudah berdiri sejumlahan Rumah Toko (Ruko) dan Rumah Sakit (RS) SMEC. Tetapi hal itu, pensiunanya guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, ada melayangkan somasi terhadap kepemilikan lahan tersebut.

“Hari ini, Selasa. Pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru, ada melayangkan somasi, kepada RS Smec Jalan Arifin Ahmad, di Kota Pekanbaru. Somasi itu, juga dilayangkan kepada pemilik Ruko di sederetan rumah sakit tersebut. Dan
serta sejumlah pihak lainya menempati lahanya guru-guru SMPN 5 Pekanbaru,” kata Sunardi kepada wartawan.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, menyebut, pihaknya ini ditunjuk selaku pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru yang memiliki lahan berada di Jalan Arifin Achmad tersebut. Sebut dia, bersama pemilik kaplingan tanah di Kecamatan Marpoyan Damai ini, dirinya
mengantarkan somasi ke RS SMEC dan Ruko.yang berada sampingnya.

“Seluruhnya sudah kami kerimkan surat somasi. Baik itu kepada RS Mata SMEC, bahkan ruko-ruko disampingnya pemilik itu sertipikat Eddy S Ngadimo, Antonius Halim dan Arwan,” tutur Sunardi. Sebab,
alas hak berupa Surat Keterangan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor: 515/035-KT/XI/1995 Tertanggal 21 November 1995, yakni atas nama H Asril dibuat tanggal 16 Oktober 1995 itu dinyatakan batal ataupun tak sah serta tidak berkekuatan hukum.

Dijelaskan, langkah ini diambil, karena dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor : 62/ PDT/G/2009 Tanggal 31 Maret 2010 Jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 Nopember 2010 Jo Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013. Itu menyebutkan bahwa Surat Keterangan Hibah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Hibah tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai penghibah dan Tergugat II sebagai penerima hibah diatas tanah peninggalan kedua orang tua para penggugat dan tergugat I tersebut adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum. Menghukum para tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak dari tergugat-tergugat untuk mengembalikan tanah para penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga,” ujar Sunardi membacakan putusan tersebut.

Kemudian, surat-surat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama pengelola RS Mata SMEC, pemilik ruko-ruko disampingnya, yaitu Eddy S Ngadimo, Antonius Halim dan Arwan. Yang berasal dari Surat Hibah Nomor : 515/035-KT/XI/1995, dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Untuk itu, kata Sunardi, melalui surat ini pihaknya minta kepada terhadap nama tersebut diatas agar segera tinggalkan lokasi tanah serta Ruko juga bangunan lainnya didalam keadaan kosong, tanpa dibebani persyaratan apapun juga. Kata dia, somasi ini diberikan tenggat waktu selama 14 hari sejak surat diterima. Hal itu, jika tak diindahkan, maka pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru dan ahli waris akan membuat pagar pembatasan atas tanah sebanyak 40 kapling tersebut.

Terkait hal ini terpisah, Humas RS Mata SMEC Yohadi Yoansyah itu dikonfirmasi akan halnya adanya somasi. Disebutkan dia, bahwa benar adanya ini prihal surat somasi tersebut. “Benar, suratnya telah diterima oleh sama tim legal kita. Nanti tim legal kita yang akan mengurusnya,” ujar Yohadi, dengan singkat menjawab wartawan. **Rul

PekanbaruRSSMECSMPN
Comments (0)
Add Comment