DERAKPOST.COM – Diketahui, selama dua hari belakangan dalam pekan ini, pihaknya Penyidik dari KPK melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi pada kasus dialami Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, serta dua tersangka lainnya, mantan Kadis PUPR Arief dan Tenaga Ahli Dani Nursalam.
Sejumlah pihak yang diperiksa penyidik itu terkait penyidikan kasus dugaanya korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau, yang saat itu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tujuan hal langkah pemeriksaan untuk pendalamanya di kasus tersebut, sekaligus itu menelisik hal proses perencanaan dan pergeserannya anggaran proyek di lingkunganya Dinas PUPR Riau.
Sebagaimana halnya diketahui. Hari Rabu (11/2/2026) telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 16 orang di lingkungan ASN Provinsi Riau, dan juga pihak swasta. Sedangkan hal pemeriksaan kedua digelar Kamis (12/2/2026) kepada 10 orang, yang lokasi pemeriksaan berada di Kantor BPKP Perwakilan Riau, Jalan Jendral Sudirman
Sebagaimana hal diketahui. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, mereka yang diperiksa hari Rabu, (11/2) antara lain : 1. MAR – Ajudan Gubernur Riau bertugas sejak Februari 2025-saat ini. 2. AAH – Bupati Indragiri Hulu. 3. PI – Kepala Bappeda Provinsi Riau. 4. HS – Swasta 5. TM -Swasta (Tenaga Ahli Gubernur Riau). 6. SFH – Plt Gubernur Riau. 7. KA – Kepala UPT I Dinas PUPR Riau. 8. SA – Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Kemudian 9. TL – ASN Pemprov Riau. 10. FK – Swasta. 11. FY – Sekretaris Dinas PUPR Riau. 12. AI – Mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau. 13. EI – Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR Provinsi Riau. 14. LH – Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR Provinsi Riau. 15. BAS – Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR Provinsi Riau. 16. RAP – Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Riau
Pada hari ini Kamis (12/2/2026), dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi, antara lain : 1.BS – (swasta), 2. SJH-(ASN Prov Riau, 3. IR-Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Prov Riau. 4. TS- asisten rumah tangga (ART), 5. RP-PPPK di Setda Prov Riau, 6. EY- Kepala Disdik Riiau, 7. MTI – Penelaah Tekhnis Kebujakan pada unit Bappeda Prov Riau, 8. MF- swasta, 9. LM- pengurus rumah tangga, 10.EMS – ASN Prov Riau.
Terkait kasus ini, pihaknya KPK yang telah menetapkan 3 orang tersangka lewat OTT itu, hari Selasa, 4 November 2025. Ketiga tersangka telah ditahan itu yakni Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Sebelumnya, diketahui KPK menggeledah sejumlah lokasi yang antara lain, pada hari Kamis (18/12/2025) menggeledah rumah dan kantor Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto. Yang pada kesempatan itu, KPK juga mengamankan mata uang rupiah dan dollar Singapura.
Menurut Budi Prasetyo, total uang yang diamankan dari rumah dinas Bupati Inhu senilai Rp 400 juta. Selain menyita uang, pada kesempatan itu, penyidik KPK juga turut mengamankan sejumlah dokumen, ujar Budi.
Sebelumnya, Senin (15/12/2025) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan dirumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Harianto.
Pada kesempatan itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah serta mata uang asing dan mengamankan sejumlah dokumen dari rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto berhubungan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
Selain Plt Gubri SF Harianto dan Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.
Mereka yang diperiksa 4 orang, dua di antaranya merupakan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau yakni inisial MAT selaku Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Riau dan inisial EMB selaku Plt Kadis LHK Provinsi Riau.
Sementara, dua orang lagi inisial SUYI merupakan anggota DPRD Provinsi Riau, serta seorang dari pihak swasta. Menurut informasi, pemeriksaan terhadap MAT dan EMB berkaitan dengan kepergian Gubernur Riau Abdul Wahid ke London, Inggris pada 25-27 Juni 2025 lalu.
KPK dalam pernyataannya itu juga pernah menyebut uang diduga hasil korupsi dipakai untuk perjalanan Abdul Wahid bepergian ke luar negeri, salah satunya ke Inggris dan Brasil dan terahir rencananya mau ke Malaysia. Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masih dalam upaya konfirmasi pihak-pihak yang terkait dalam pemeriksaan. (Dairul)