DERAKPOST.COM – Kejari Pelalawan saat ini, sudah menahan 15 tersangka skanda dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Yang berakibat itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp34 miliar. Ditahan
Diketahui, penahanan tersebut dilakukan setelah tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam. Seusai pemeriksaan maraton itu, para tersangka ini digiring petugas dan dititipkan di sejumlah rumah tahanan, yakni Rutan Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, dalam keterangannya kepada awak media, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan panjang atas dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan 15 orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan.
Dikutip dari laman Riauonline. Selain itu, terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, tidak seluruh tersangka langsung ditahan. Siswanto menyampaikan bahwa satu orang tersangka belum dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan.
“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan. Penahanan akan dilakukan setelah kondisi yang bersangkutan memungkinkan,” jelasnya.
Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan para tersangka telah melalui proses hukum yang cermat dan didukung oleh alat bukti yang sah serta cukup. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, turut memaparkan secara rinci identitas serta peran para tersangka di masing-masing kecamatan.
Untuk wilayah Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh pertanian, sedangkan AS, EW, dan JG berperan sebagai pengecer pupuk.
Di Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M bertindak sebagai penyuluh, sementara BM, AN, dan A berperan sebagai pengecer. Adapun di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB berstatus sebagai penyuluh, sedangkan YA, PS, dan S berperan sebagai pengecer pupuk bersubsidi.
Robby menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan perkara.
“Kami masih terus mendalami alur distribusi dan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” jelasnya.
Kasus mafia pupuk bersubsidi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan publik luas. Selain merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, praktik ini dinilai mengancam sektor pertanian serta ketahanan pangan nasional. (Dairul)