PT Langit Biru Grup Awal Bros Keok Hadapi Gugatan Yayasan Riau Madani di PN Bangkinang

DERAKPOST.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru Sehat Sentosa. Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (5/2/2026), majelis hakim menghukum perusahaan untuk menghentikan dan membongkar fasilitas industri pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berlokasi di di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Diketahui, PT Langit Biru Sehat Sentosa merupakan perusahaan bergerak di bidang pengolahan limbah B3 yang terafiliasi sebagai sister company pada Awal Bros Grup. PT Langit Biru mengangkut, menerima dan mengolah limbah medis infeksius dari Rumah Sakit Awal Bros dan sejumlah fasilitas kesehatan di Pekanbaru-Riau.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Soni Nugraha SH, MH serta dua hakim anggota Ridho Akbar SH, MH dan Andy Narto Siltor SH, MH menyatakan Yayasan Riau Madani telah mampu membuktikan dalil gugatannya dan telah diuji dalam proses persidangan.

Adapun substansi gugatan Yayasan Riau Madani yakni keberadaan industri pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.

Dalam ketentuan  Pasal 22 ayat (9) Peraturan Perda tersebut, secara jelas dan tegas disebutkan bahwa lokasi fasilitas sistem pengelolaan limbah B3 yang diperbolehkan di Riau, hanya diizinkan dibangun di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Tidak termasuk Kabupaten Kampar sebagaimana industri limbah B3 milik PT Langit Biru berada.

“Menolak seluruh eksepsi tergugat. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi amar putusan dilihat media ini, Jumat (6/2/2026). Dikutip dari laman Sabangmeraukenews. Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan tergugat (PT Langit Biru Sehat Sentosa) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa dengan cara membongkar seluruh bangunan dan perangkat industri pengelolaan dan pengolahan limbah B3 yang ada di atas objek sengketa,” demikian amar putusan hakim. 

Di sisi lain, putusan hakim juga membongkar soal legalitas perizinan yang dikantongi PT Langit Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sejumlah surat berupa persetujuan teknis, surat kelayakan lingkungan hidup dan surat kelayakan operasional perusahaan yang pernah diterbitkan KLHK (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup) dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Adapun rincian surat yang dinyatakan tidak berkekuatan hukum yakni Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Nomor: 802/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan dan Pengolahan Limbah B3 PT. Langit Biru Sehat Sentosa.

Kemudian Keputusan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor 109 Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh PT Langit Biru Sehat Sentosa.

Terakhir, Surat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.83/G/G.4/PLB.3.0/B/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 PT Langit Biru Sehat Sentosa.

Dalam gugatan perkara nomor 164/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn tanggal 30 Juli 2025 ini, Yayasan Riau Madani juga menyeret Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia sebagai pihak turut tergugat. Terhadap KLH Republik Indonesia, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman untuk tunduk dan patuh pada putusan. “Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini,”

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma SAg, SH, MH mengapresiasi kearifan majelis hakim dalam memutus perkara dan mengabulkan gugatannya. Ia menilai, putusan majelis hakim mencerminkan kepekaan dan sensitifitas yang tinggi para hakim terhadap eksistensi lingkungan hidup yang terus tergerus saat ini.

“Dari putusan hakim yang pro lingkungan ini, akan memberikan efek yang luas pada upaya penyelamatan lingkungan hidup, sebagaimana menjadi concern dari Yayasan Riau Madani,” kata Surya Darma.

Surya menegaskan, penegakan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan, termasuk menghindari dari ancaman limbah berbahaya yang bisa merusak kesehatan masyarakat.

“Yayasan Riau Madani tak ingin Perda RTRW hanya sekadar menjadi dokumen macan ompong. Proses pembuatan Perda RTRW telah melalui kajian panjang yang juga melibatkan para ahli serta menelan uang rakyat yang cukup besar. Kepatuhan terhadap RTRW harus menjadi kesadaran penting bagi siapa saja, khususnya bagi pelaku usaha karena risiko kegiatannya sangat berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan,” kata Surya Darma.

Ia menegaskan, gugatan Yayasan Riau Madani yang mempersoalkan kepatuhan terhadap RTRW menjadi alarm keras bagi seluruh pihak. Termasuk peringatan kepada otoritas pemerintahan agar tidak gegabah dan asal-asalan dalam penerbitan perizinan usaha.

“Putusan ini bisa membuka selubung dan carut marutnya perizinan yang diterbitkan oleh otoritas pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah,” pungkas Surya Darma.

Sementara itu, pihak PT Langit Biru Sehat Sentosa belum dapat dikonfirmasi soal putusan PN Bangkinang ini. PT Langit Biru dalam gugatan Yayasan Riau Madani diwakili oleh Arfan Awaloeddin sebagai direktur yang menunjuk kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AVYA Law Form beralamat di Jakarta Selatan.

Berikut isi amar putusan PN Bangkinang:

Mengadili:

Dalam Eksepsi:

Menolak seluruh eksepsi tergugat

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Nomor: 802/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022, tanggal 30 Desember 2022, hal: Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan dan Pengolahan Limbah B3 PT. Langit Biru Sehat Sentosa, Keputusan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor: 109 Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh PT Langit Biru Sehat Sentosa serta Surat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.83/G/G.4/PLB.3.0/B/2025, tanggal 6 Februari 2025, Hal: Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 PT. Langit Biru Sehat Sentosa tidak berkekuatan hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa dengan cara membongkar seluruh bangunan dan perangkat Industri Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 yang ada di atas objek sengketa;

5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.103.500,00 (tiga juta seratus tiga ribu lima ratus rupiah);

7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Kronologi Gugatan dan Keterangan Ahli

Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru teregistrasi dengan perkara nomor 164/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn tanggal 30 Juli 2025. Selain menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa, Yayasan Riau Madani juga menyeret Kementerian Lingkungan Hidup RI (sebelumnya bergabung dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai Turut Tergugat. Yayasan Riau Madani telah memberikan kuasa ke Kantor Hukum Surya Darma, SAg, SH, MH dan Rekan.

Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani yang dikenal aktif dan konsisten memperjuangkan lingkungan hidup ini, mempersoalkan keberadaan fasilitas pengumpul dan pengelolaan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa yang berada di di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Fasilitas pengelolaan limbah itu dibangun pada 2023 silam dan mulai beroperasi sejak 2025.

Yayasan Riau Madani menilai keberadaan fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa, telah menimbulkan kerugian yakni berdampak pada keseimbangan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar.

Ditariknya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai Turut Tergugat, karena institusi tersebut merupakan pihak yang telah memberikan persetujuan dan surat kelayakan operasional kepada PT Langit Biru Sehat Sentosa pada lokasi yang melanggar Perda RTRW Riau.

Berikut isi gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan bahwa Surat Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK nomor 802/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk PT Langit Biru Sehat Sentosa, Surat Keputusan Menteri LHK nomor 109 Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dan Surat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 nomor S.83/G/G.4/PLB.3.0/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 PT Langit Biru Sehat Sentosa, adalah tidak berkekuatan hukum.

4. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa dengan cara membongkar seluruh bangunan dan perangkat industri pengelolaan dan pengolahan Limbah B3 yang ada di atas objek sengketa.

5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan pengadilan dalam perkara a quo sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan.

6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

Dalam memperkuat gugatannya, Yayasan Riau Madani menghadirkan ahli lingkungan Ir. Eddy Soentjahjo, MT di sidang Pengadilan Negeri Bangkinang pada Kamis (11/12/2025) lalu. Eddy Soentjahjo merupakan pengajar (instruktur) pelatihan hakim lingkungan se-Indonesia yang dihadirkan oleh Yayasan Riau Madani.

Eddy Soentjahjo menyebut tata ruang merupakan ketentuan pokok yang tidak hanya berdimensi administratif, namun harus menjadi acuan dalam pembangunan dan pemanfaatan ruang.

“Tata ruang harus dipatuhi. Kepatuhan terhadap tata ruang bisa menciptakan keteraturan dan efisiensi dalam pembangunan wilayah, menjamin keseimbangan lingkungan dengan melindungi alam dan mencegah bencana. Kepatuhan terhadap tata ruang juga akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat lewat infrastruktur memadai dan ruang publik yang nyaman, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui aksesibilitas dan investasi yang terarah, sekaligus mencegah konflik penggunaan lahan,” terang Eddy.

Dalam persidangan tersebut, Eddy juga ditanyai tentang implikasi dari pelanggaran terhadap tata ruang. Menurutnya, tata ruang sebagai acuan pemanfaatan ruang menjadi fondasi utama dalam penerbitan perizinan, secara khusus terhadap perizinan industri yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan.

Ia menegaskan, segala perizinan yang diterbitkan dengan melanggar tata ruang berisiko terhadap pembatalan izin. Ia mengelompokkan dua jenis perizinan yang melanggar tata ruang. Yakni perizinan yang diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, implikasinya batal demi hukum.

“Sementara, perizinan yang diperoleh dengan prosedur benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka izinnya dapat dibatalkan,” kata Eddy yang sudah berpengalaman 36 tahun di bidang pengelolaan industri berwawasan lingkungan.

Ia menjelaskan, dalam proses pembangunan industri, semestinya harus taat dan patuh pada RTRW yang sudah ditetapkan. Seseorang atau badan hukum harus mengecek terlebih dahulu apakah lokasi pembangunan industri yang akan dibangun sudah sesuai dengan tata ruang atau justru tidak sesuai tata ruang. Di sinilah pentingnya izin lokasi (Ilok) harus benar-benar diterbitkan sesuai dengan tata ruang yang sudah ditetapkan.

“Sebaliknya juga, otoritas pemberi (penerbit) izin juga haruslah berhati-hati dalam menerbitkan izin. Penerbitan izin harus sesuai dengan RTRW, tidak boleh dengan sembarangan, karena bisa batal demi hukum dan dapat dibatalkan,” tegas Eddy yang merupakan Tenaga Ahli Independen di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Eddy juga memaparkan keterkaitan antara tata ruang dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebuah aktivitas pembangunan atau industri. Menurutnya, keberadaan Amdal menjadi unsur vital sebelum dilakukannya kegiatan penyelenggaraan usaha.

“Tata ruang bisa sebagai penerima dampak, pencegah dampak dan wahana penanggulangan dampak dari Amdal yang dibuat. Itu sebabnya Amdal harus memperhatikan ketentuan tata ruang, termasuk di dalamnya yakni daya dukung lingkungan,” terangnya. (Dairul)

AwalBroskeolMadaniRiau
Comments (0)
Add Comment