PT Agrinas Disurati Yayasan RAL, Legalitas hingga Hasil Kelola Lahan 1,7 Juta Ha Dipertanyakan

DERAKPOST.COM – Disaat ini, PT Agrinas Palma Nusantara disurati oleh pihaknya Yayasan Riau Alam Lestari, dengan minta data dan informasi terkait hal perizinanya berusaha di bidang kehutanan, serta pada pengelolaan lahan yang berada di bawah pengelolaan perusahaan tersebut.

‎Surat RAL bernomor 051/Y-RAL-LKH/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 itu, antara lain, meminta informasi mengenai luas dan status lahan dikelola PT Agrinas, khususnya lahan yang berasal dari putusan pengadilan maupun hasil penyerahan atau pengelolaan melalui halnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

‎Ketua Yayasan Riau Alam Lestari, Apul Sihombing, mengatakan permintaan data tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penguasaan dan pengelolaan lahan, termasuk halnya kelengkapan perizinan berusaha yang dimiliki PT Agrinas dalam menjalankan kegiatan pengelolaan lahan dalam skala besar.

‎Menurut Apul, informasi mengenai legalitas dan perizinan tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini penting untuk memastikan apakah PT Agrinas sudah memiliki seluruh perizinan berusaha yang diperlukan dalam mengelola lahan dalam jumlah besar,” ujar Apul, Selasa(29/9/26) di Pekanbaru.

‎Ia juga mempertanyakan status perizinan atas lahan-lahan yang sebelumnya berada dalam halnya penguasaan pihak lain dan kemudian menjadi objek penertiban atau penyerahan ke negara. ‎Apul menegaskan, apabila suatu lahan itu ditertibkan karena persoalan legalitas atau perizinan, maka menurutnya, aspek legalitas pihak yang kemudian menerima atau mengelola lahan tersebut juga harus dapat dipastikan secara terbuka.

‎”Jangan sampai lahan yang sebelumnya ditertibkan karena persoalan perizinan kemudian dikelola oleh pihak lain tanpa kejelasan mengenai perizinannya. Karena itu, kami meminta data dan informasi secara terbuka,” katanya. ‎Selain persoalan perizinan, RAL juga meminta informasi mengenai hasil pengelolaan lahan yang disebut berada dalam penguasaan PT Agrinas Palma Nusantara, termasuk hasil produksi dan penerimaan selama satu tahun terakhir.

‎Apul mempertanyakan bagaimana hasil dari pengelolaan lahan tersebut dicatat, disetorkan, serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Katanya, jikalau memang ada hasil dari pengelolaan lahan, harusnya jelas berapa produksinya, berapa nilainya, masuk ke mana dan pertanggungjawaban. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut aset dan kepentingan negara.

‎RAL, lanjut Apul, juga akan terus meminta keterbukaan informasi terkait pengelolaan lahan yang disebut mencapai sekitar 1,7 juta hektare, khususnya berada di wilayah Riau. Dia juga mengatakan, pihaknya akan menempuh halnya langkah hukum apabila permintaan data serta informasi tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya

Hingga berita ini diupload atau diberitakan. Pihak perusahaan yang sudah dikonfirnasi melalui Budi Hartono selaku Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga. Yakni, tentang adanya surat RAL tersebut. Hal demikian belum mendapatkan jawaban. Namun hal itu, redaksi akan memberi ruang hak jawab dari perusahaan terkait. (Dairul)

AgrinaslegalitasRALyayasan
Comments (0)
Add Comment