PT Agrinas dan TNI Tertipu, Ternyata Tanah KDMP Desa Tambang di Kampar Itu Barang Bukti Perkara

DERAKPOST.COM – Pada awal November 2024, di Desa Tambang dibangun gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Tetapi tanah adalah milik masyarakat merupakan barang bukti sengketa dugaan atas tindak pidana di Polres Kampar.

Aidil Fitsen SH dari LBH MKGR Mayen RH Sugandhi Kartosubroto melayangkan surat ke Dandim.0313 KPR Kampar Letkol Satriady Prabowo SIP MSI tanggal 4 Desember 2024, tapi pihak Dandim tidak membalas namun melalui wa mengatakan mengakui tanah pengadaan pembangunan bermasalah. Atas anjuran Dandim agar menghubungi Pangdam dan Pengadaan tanah Urusan M.Alimuddin Sp sebagai Kepala Desa Tambang.

Selanjutnya Aidil SH kirim surat ke Pangdam XIX Tuanku Tambusai dan juga Kolonel Prof DR H.Asmil Ilyas MA CPLA ketua DPP MKGR turut melayangkan surat namun sampai saat berita ini diturunkan tidak ada balasan. Akhirnya surat dilayangkan ke KSAD TNI dan juga kepada Presiden.

LBH MKGR menjajaki perihal M Alimuddin Sp Kades Tambang melakukan penunjukan tanah ditemukan pengadaan tanah tidak memiliki surat. Penunjukan tidak melalui proses Administrasi hanya lisan saja.

Hal ini kuat sang pejabat pemerintah tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bila dikaitkan peraturan telah melanggar UU no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Untuk itu Sekretaris LBH MKGR membuat surat pengaduan dan mohon lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih ditinjau ulang kepada Bupati Kampar c/q Inspektorat Kabupaten Kampar.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tambang M.Alimuddin Sp mengakui benar telah menunjuk tanah milik H.Zainal Arifin Dt.Mangku Suku Pitopang hanya secara lisan dengan menunjukan surat hasil Rekayasa Yusri.Hs reg 516/ skt/ tb/ X/ 2003 tgl 28 Oktober 2003 an.Yusri Hs.

Menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Kampar hari Rabu tanggal 18 Febuari 2026 diruang kerjanya bahwa pemdes tidak ada menunjukan surat Asli surat Bukti tanah aset desa .Tambahan lagi aset desa Tambang ini tidak ada terdaftar dalam Kartu Iventaris Barang/ KIB Pemkab Kampar.

Kembali Aidil Fitsen SH tanggal 17 Febuari 2026 membuat laporan kepada Polres Kampar untuk memproses pengaduan yang mangkrak 3 tahun dan kasus perusakan dan menguasai tanah barang bukti perkara pidana telah dirusak oleh pembangunan Koperasi Desa Merah putih dimana terlapor 1 M.Alimuddin Sp dan terlapor 2 Kodim 0313 KPR.Bangkinang dan terlapor 3 PT.Agrinas.

“Proses pengaduan pengunaan surat palsu dan perampasan tanah yang merupakan barang bukti dilanjutkan di Polres Kampar namun serah terima gedung ditinjau kembali karena tanah bukan aset Desa Tambang,” ucap Ir Marzuki Husein pemangku adat dan juga tokoh masyarakat.

Akibat kecerobohan M.Alimuddin Sp dalam pelaksanaan pengadaan tanah dan pihak PT Agrinas dan Kodim 0313 KPR Bangkinang tidak teliti secara tidak lansung tertipu oleh M.Alimuddin Sp sehingga merusak Institusi

Pada hari Rabu tanggal 18 Febuari pihak kuasa Hukum Pemilik telah menyerahkan bukti surat kepemilikan dan dokumen lainnya seperti:

1. Kronologis asal usul tanah.

2. Surat Hibah.

3. Surat sipradik tanah.

4. Sket tanah dan saksi sempadan

5. Ranji Suku Pitopang.

6. Surat pernyataan 2 orang keluarga yang menepati tanah.

7. Surat pernyataan kaum suku pitopang.

8. Surat perjanjian sewa baleho rokok Sampoerna.

9. Surat kepada bupati kampar tentang aset desa Tambang.

10. Surat pernyataan tokoh masyarakat.

11. 2 temuan foto copy surat 3 orang ninik mamak menolak tanah aset desa Abdullah Dt Panduko Sindo suku pitopang.HM.Isa Dt .Bijo Anso dan Daud Dt.Kamajo.

Apa hendak dikata nasi sudah jadi bubur kecerobohan dan arogan dan disatu sisi tidak mau tahu cuma mengandalkan strenght saja maka begini jadinya terseret hukum sebut salah seorang pemuka masyarakat yang tak mau disebutkan namanya. (Rilis)

Comments (0)
Add Comment