Provinsi Aceh Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda – Tunggakan Dihapus

DERAKPOST.COM – Disaat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma denda yang dihapus, tunggakan pajak kendaraan diputihkan.

Dikutip dari akun Instagram Resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, pemutihan dari pajak kendaraan bermotor di provinsi ini diperpanjang untuk tahun 2026. Yakni, program pemutihan ini berlaku sampai 30 April 2026.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berlaku di Aceh sejak 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan. Salah satunya adalah pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor.

Adapun tiga bentuk pemutihan pajak kendaraan di Aceh antara lain pertama, seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.

Kedua, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk terhadap kendaraan baru yang baru saja terdaftar. Ketiga, kebijakan ini turut memberikan pembebasan atas pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif dapat menikmati keringanan.

Akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan Aceh menjelaskan, program ini berlaku pemutihan pajak kendaraan sekaligus pembebasan denda pajak. Contohnya, jika pajak kendaraan mati selama 10 tahun, maka pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak satu tahun. Dendanya juga dihapuskan.

Sebelumnya, BPK Aceh mencatat terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh. Namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak.

Kebijakan ini merupa kelanjutan program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025, yakni dengan desain cakupan diperluas dan sistem pelayanan yang diperkuat agar partisipasi wajib pajak meningkat secara signifikan. (Dairul)

 

diperpanjangkendaraanPajakpemutihanprovinsi
Comments (0)
Add Comment