DERAKPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, melalui pihaknya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), saat ini ada luncurkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Program dihadirkan penghapusan pada denda administratif 0% untuk tahun 1994 – 2025, dan pengurangan ketetapan dan pembebasan biaya PBB-P2, khusus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Terkait ini, Kadis Kominfo Kampar Zulfikar S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian dan juga komitmenya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dibawah kepemimpinan saat ini. “Program keringanan PBB-P2 ini bukannya hanya soal pajak, namun juga wujud nyata keberpihakanya pemerintah kepada rakyat. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa masyarakat mendapat ruang untuk halnya tetap memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ujar Zulfikar.
Ia juga menambahkan, Dinas Kominfo siap mengawal penyebarluasanya informasi ini melalui berbagai saluran komunikasi, baik media sosial, media massa, maupun pada jejaring informasi sampai ke desa-desa. Ia menyebut, dipastikan itu informasi ini tidak hanya berhenti di kota, namun menjangkau hingga ke pelosok. Dan semua masyarakat berhak tahu, dan manfaatkan kesempatan tersebut. Sehingga bisa meringankan dan kesadaran membayar pajak.
Lebih lanjut disampaikan dia, program ini berlaku yaitu mulai 1 September hingga 19 Desember 2025, sebagaimana itu tertuang di SK Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. Ujar dia, dengan adanya program keringanan ini, Pemkab Kampar berharap masyarakat bisa semakin taat hal membayar pajak. Disebab pajak yang terkumpul itukan kembali untuk membiayai pembangunan. (Hafizh)