DERAKPOST.COM – Pemerintah akhirnya memutuskan hal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5%. Hal ini diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Dikutip dari CNBC Indonesia. Diketahui ini sebelum memutuskan kenaikkanya UMP 2025 menjadi 6,5%, diketahui itu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memberi rekomendasinya hanya naik 6%. Namun, akhirnya Presiden Prabowo memutuskan angka 6,5%.
“Namun setelah membahas dan lakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, maka kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah sebesar 6,5% pada tahun 2025,” ungkapnya, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, bahwasa UMP penting untuk meningkatkan daya beli pekerja terutama pekerja lajang. Sebab sebutnya, diketahui UMP merupa jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Sementara katanya, untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota tersebut akan ditentukan oleh pihak Dewan Pengupahan Daerah. Artinya, hal upah sektoral sepenuhnya kewenangan daerah setempat.
Diberitakan sebelumnya. Said Iqbal selaku Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh ini, menyatakan sudah bertemu langsung Presiden Prabowo pada hari ini. Menurut dia, Presiden Prabowo memutuskan UMP 2025 ada kenaikan.
“Saya telah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka presiden meambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraanya buruh, dan kelangsungan dunia usaha. Prabowo memutuskan UMP 2025 naik 6,5%,” ujarnya. (Dairul)