JAKARTA, Derakpost.com- Diketahui, untuk saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali tambah kursi Wakil Menteri. Terbaru itu dalam Keputusan Presiden (Perpres) 114/2021 Jokowi menambah kursi Wakil Menteri Dalam Negeri.
Merespons hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran, mengatakan, bahwasa halnya kursi Wakil Menteri itu tidak perlu ada. Argumentasinya, di dalam semua hal kementerian inikan sudah ada struktur birokrasi yang lengkap.
“Karena menteri-menteri itukan sudah didampingi oleh para Direktur Jenderal. Bahkan, menteri-menteri juga sudah memiliki staf ahli secara struktural dan staf-staf khusus yang direkrut sesuai dengan kebutuhan,” demikian kata Andi Yusran ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Ahad malam (9/1/22).
Lebih lanjut dikAndi melihat, keberadaan kursi Wamen hanya bentuk akomodasi untuk sekawanan politik rezim yang membantu pemenangan. Keberadaan Wamen terindikasi sekadar menjadi tempat ‘berlabuh’ para konco (tim koalisi politik dan atau tim sukses) yang belum mendapat jatah kursi,” pungkasnya.