Praktisi Hukum Dedi Osri Soroti Potensi Dugaan Korupsi Fee 35–45 Persen Pengadaan Buku BOS di Kampar

 DERAKPOST.COM – Praktisi Hukum, disaat ini menyoroti akan halnya pengadaan buku pengembangan perpustakaan bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kampar.

Sejumlah kepala sekolah tingkat SD, SMP hingga SMA sederajat mengungkap, yaitu ada dugaanta praktik pengondisian dalam pengadaan buku dengan melibatkan pihak penerbit.

Berdasarkan keterangan beberapa kepala sekolah kepada media ini, pengadaan buku perpustakaan itu dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH), platform resmi pemerintah yang digunakan sekolah itu lakukan transaksi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana BOS.

Sebagaimana halnya yang dikutip di laman Kalibernews. Namun ini diketahui sejumlah kepala sekolah menyebutkan bahwa dalam kesepakatan dengan pihak penerbit kerap terjadi sebelum transaksi dimasukkan ke dalam sistem SIPLAH.

“Biasanya penerbit datang menawarkan paket buku terlebih dahulu. Setelah ada kesepakatan, baru transaksi dimasukkan ke SIPLAH agar administrasinya terlihat sesuai prosedur,” ujar salah seorang kepala sekolah tingkat SMP yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Penerbit Diduga Berlomba Tawarkan Fee

Dalam proses penawaran tersebut, para kepala sekolah mengaku adanya penawaran potongan atau fee dari pihak penerbit.

Besaran fee yang ditawarkan disebut cukup besar, bahkan mencapai 35 persen hingga 45 persen dari nilai pengadaan buku.

“Rata-rata sekitar 35 sampai 40 persen, bahkan ada yang sampai 45 persen tergantung nilai pengadaan,” ungkap seorang kepala sekolah tingkat SMA.

Sumber tersebut menyebutkan, persaingan antar penerbit dalam mendapatkan proyek pengadaan buku perpustakaan cukup ketat. Untuk mencapai target penjualan, penerbit disebut berlomba-lomba menawarkan persentase fee tertinggi kepada pihak sekolah.

Selain itu, sejumlah kepala sekolah juga menyebut adanya dugaan pengondisian yang disampaikan melalui jaringan komunikasi antar kepala sekolah, termasuk melalui pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Informasi mengenai penerbit yang akan melakukan penawaran buku disebut kerap beredar terlebih dahulu sebelum pihak penerbit datang menawarkan paket buku ke sekolah.

“Biasanya ada informasi yang beredar melalui komunikasi antar kepala sekolah atau melalui pengurus MKKS mengenai penerbit yang akan masuk menawarkan buku,” ungkap salah satu sumber.

Beberapa kepala sekolah juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dari lingkungan dinas pendidikan yang diduga memberikan arahan atau rekomendasi terhadap penerbit tertentu.

“Kadang ada informasi atau arahan mengenai penerbit tertentu yang direkomendasikan,” kata seorang kepala sekolah lainya.

Menanggapi dugaan tersebut, praktisi hukum Dedi Osri, S.H menilai praktik pemberian fee dalam pengadaan buku menggunakan dana BOS berpotensi melanggar hukum apabila terbukti terjadi.

Menurutnya, pengadaan yang menggunakan dana negara harus dilaksanakan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pada Pasal 3 UU Tipikor disebutkan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) huruf a menyatakan:

“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dipidana penjara paling lama lima tahun.”

Sementara Pasal 12B ayat (1) menegaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya dapat dikategorikan sebagai suap.

“Jika benar ada pemberian fee dari penerbit dalam pengadaan buku yang menggunakan dana BOS, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Dedi Osri.

Ia menegaskan bahwa dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga penggunaannya harus benar-benar transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas pendidikan, pengurus MKKS maupun sejumlah penerbit buku yang disebut dalam keterangan para kepala sekolah tersebut masih diupayakan konfirmasi.

Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan fakta serta memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait.  (Dairul)

bukudedihukumKamparpraktisi
Comments (0)
Add Comment