Polsek Lubuk Batu Jaya Gulung Bandar Narkoba dan Pemasoknya

DERAKPOST.COM – Kepolisian Sektor Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis sabu dalam dua pengungkapan beruntun yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025) malam hingga Jumat (25/4/2025) dini hari.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan, operasi tersebut berhasil menangkap dua orang pelaku yakni AS (30) dan Srn alias Ginting (44), beserta sejumlah barang bukti sabu.

“Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah jalan dekat perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Gelugur, Kecamatan LBJ,” katanya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek LBJ menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata SH MH langsung menggerakkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Benar saja, sekitar pukul 21.00 WIB, tim menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi yang gerak-geriknya mencurigakan,” terangnya.

Saat diberhentikan dan digeledah, pelaku yang diketahui bernama AS asal Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan LBJ kedapatan membawa satu bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat total 1,12 Gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan di jok motor dan semak-semak sekitar lokasi penangkapan, setelah pelaku sempat membuangnya,” bebernya.

Dalam interogasi awal, Andi mengaku memperoleh sabu dari dua orang, yakni Ginting dan rekannya yang mana identitasnya sudah diketahui pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Kelayang.

“Atas temuan ini, Andi dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Tak ingin membuang waktu, pada Jumat (25/4/2025) dini hari, Kapolsek beserta tim langsung melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan AS. Sekira pukul 03.00 WIB, tim tiba di sebuah pondok di area perkebunan kelapa sawit di Desa Teluk Sejuah, Kecamatan Kelayang.

“Di sana, petugas menemukan seorang pria mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai Srn alias Ginting, warga Desa Teluk Sejuah.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,50 Gram yang diletakkan di atas kursi kayu dalam pondok, serta satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi,” paparnya.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Polsek LBJ dan berkat informasi masyarakat.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas Aiptu Misran SH.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek LBJ untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Inhu,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Usman)

Comments (0)
Add Comment