DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini di Penyidik Satreskrim Polresta limpahkan berkas perkara Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, tersangka kasus penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar.
“Untuk berkas perkara sudah kita kirim ke jaksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/5/2025).
Saat ini dipaparkan Bery, pihaknya tengah menunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan jaksa, terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.
Seperti diketahui, Arnaldo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Arnaldo sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia juga ditahan.
Bery mengatakan, penetapan tersangka terhadap Arnaldo dilakukan setelah tim penyidik kepolisian melakukan gelar perkara pada pekan sebelumnya. Di mana sudah beberapa orang saksi yang telah dimintai keterangan.
Diketahui kasus ini mencuat terkait dugaan praktik penipuan dalam proyek rehabilitasi gedung RSD Madani, yang dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar.
“Akibat penipuan tersebut, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar,” tutur Bery. Penipuan yang terjadi, katanya, pada Maret 2024 ketika Arnaldo masih menjabat sebagai direktur rumah sakit. (Rezha)