DERAKPOST.COM – Polres Kampar menaja konferensi pers meumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencabulan dan juga persetubuhan terhadap anak yang dibawah umur sangat prihatinkan. Dikasus bermula dari dilaporkan pada tanggal 17 Mei 2025. Kejadian tragis ini menimpa seorang anak perempuan NK, yang menjadi korban atas kejahatan seksual dilakukan ayah tirinya sendiri PN (47Th) dan pembiaran dari ibu kandungnya, RN (49Th).
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim menyampaikanya kronologi kasus bermula pengakuan korban kepada bibinya IR, pada tanggal 15 Mei 2025. Pada percakapan telepon, korban menceritakan betapa ia telah menjadi korban pelecehan seksual dilakukan oleh ayah tirinya selama bertahun-tahun, tepatnya sejak tahun 2014 hingga 2023.
Mendengar hal tersebut IR yang pada saat itu berada di Jakarta. Dia segera pulang ke Kampar dan ada menemui korban. Setelah mendengar seluruh kisah pilu secara detail, maka bibik IR langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk laporkan peristiwa mengerikan yang telah dialami keponakan tersebut. Berdasar halnya laporan tersebut, penyidik Polres Kampar itu bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, serta pemeriksaan saksi-saksi, maka terungkap fakta bahwa PN (47th) juga telah melakukan perbuatan cabul serta persetubuhan terhadap korban NK (23th) di rumah mereka di Jalan Man 3 Kampar, Desa Lipat Kain Selatan, tepatnya di Kecamatan Kampar Kiri. Yakni suatu hari Sabtu ditahun 2014, korban saat itu masih sangat belia. Pelaku PN ini memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur sendirian di ruang TV.
Setelah melakukan perbuatanya tersebut, pelaku PN mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini ke siapapun, dengan ancaman tak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka. Yang lebih menyedihkan lagi, bahwa pelaku RN (49th) ibu kandung korban, ternyata mengetahui perbuatan bejat suaminya tersebut. RN itu mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN. Perbuatan keji terus berulang hingga tahun 2023.
Terungkap pula fakta bahwasa pelaku PN juga bahkan pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku RN di kamar korban, sembari meraba-raba tubuh korban disaat itu berada di samping mereka. Pada fakta
yang sudah dikumpulkan, dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa menguatkanya tuduhan terhadap kedua pelaku.
PN yang sebagai pelaku utama kejahatan seksual ini, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pelaku RN terbukti melakukan pembiaran, makanya dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang yang sama. Barang bukti telah diamankan polisi berupa seragam sekolah korban, itu semakin menguatkan konstruksi kasus ini.
Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam hal memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Maka kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses hukum sesuai hal peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perlindungan anak dan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dan melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak-anak. (Yani)