DERAKPOST.COM – Polda Sumut Tetapkan lima tersangka baru didalam kasus Seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal atau Madina.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi. Katanya, disaat ini Polda Sumut mengumumkan penetapan lima tersangka baru terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kepala BKD Madina berinisial AHN termasuk di dalamnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka baru lainnya yaitu Kasi Dikdas, Bendahara Disdik, Kasubbag Umum, dan Kasi Dik Paud. “Hasil gelar perkara polisi menetapkan terhadap lima orang sebagai tersangka,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/1/2024) dikutip dari detik.com.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Madina, Dollar Hafriyanto Siregar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dollar diduga meminta sejumlah uang dari peserta seleksi PPPK dengan total sekitar Rp 580 juta. Hadi mengungkapkan bahwa sekitar Rp 64 juta uang tunai diamankan dari Dollar.
“(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah,” sebut Hadi yang pernah menjabat Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu. Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat, yang kemudian diinvestigasi oleh pihak kepolisian.
Setelah hampir sepekan penangkapan Dollar, pihak kepolisian menetapkan status tersangka pada Kamis (11/1/2024) dan untuk Dollar saat ini ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fad)