DERAKPOST.COM – Dua orang ini, menjadi kurir sabu dengan seberat 31,82 kilogram. Kedai kurir itu, inisial DE (32) dan LH (33) merupakan pasangan kekasih. Ditangkap di kawasan Pelabuhan Roro Dumai, Jalan Wan Amir, Pangkalan Sesai, di hari Ahad (12/10/2025).
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp150 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Dua orang tersebut ditangkap oleh Tim Subdit I Direktorat Rerserse Kriminal Narkoba yang dipimpin Kompol Ryan Fajri, dan bersama personel Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai. Sabu dijemput dari Pulau Rupat.
Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka sebagai penjemput sabu dari luar negeri, yang kemudian dibawa ke Rupat, Bengkalis. “Sebelum pengiriman, keduanya sempat menginap di Pulau Rupat menunggu kedatangan barang dari negeri seberang,” ujar Putu Yudha.
Barang bukti berupa 30 bungkus besar sabu-sabu disembunyikan dengan cermat di dalam mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan tersangka. Sabu tersebut dikemas dalam ruang tersembunyi di door trim pintu dan tangki cadangan mobil yang seharusnya berisi ban serep.
Menurut Kombes Putu Yudha, pengungkapan berawal dari informasi adanya penyelundupan narkotika dari negara tetangga menuju Indonesia. Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Riau dan Lanal Dumai kemudian melakukan patroli dan pengintaian di lokasi.
Pada saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan mobil, bahkan sempat menabrak kendaraan warga. Namun, akhirnya mobil tersebut menabrak pembatas jalan di kawasan pelabuhan dan kedua tersangka berhasil diamankan.
Pengakuan DE, dirinya diperintah oleh seseorang di Malaysia untuk mengantar sabu ke Palembang. Ia dijanjikan mendapatkan upah Rp5 juta per kilogram dari sabu yang dibawa. “Tersangka mendapat upah sekitar Rp 5 juta per kilogram, dengan total upah sekitar Rp 150 juta. Namun, baru Rp 15 juta dibayarkan,” kata Putu Yuda.
Kombes ini menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang dan diedarkan disana. Dari perhitungan, katanya diketahui barang bukti yang disita dapat menyelamatkan sekitar 159.135 jiwa dari bahaya narkotika. Nilai pasar sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 31,8 miliar.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pengendali, pemesan, dan pengirim narkotika ini,” pungkasnya. (Dairul)