PEKANBARU, Derakpost.com – Pasca Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau duduk bersama, status pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Joni Irwan telah diterima atau diakui oleh pimpinan Dewan dan anggota.
Hal itu terbukti dalam waktu dekat ini, Plt Sekwan DPRD Riau mengusulkan pencairan kegiatan DPRD Riau ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau. Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan dokumen usulan pencairan kegiatan DPRD ke BPKAD Riau.
“Pencairan kegiatan DPRD sekarang dalam proses untuk diusulan ke BPKAD. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah diusulkan,” kata Joni Irwan yang menjabat Asisten III Setdaprov Riau ini, Senin (4/7/2022).
Dikutip dari cakaplah. Disinggung soal penolakan status Plt Sekwan, Joni Irwan menyatakan, tidak ada masalah. Dimana pimpinan DPRD Riau sudah menerima statusnya sebagai Plt Sekwan DPRD Riau.
“Insya Allah tidak ada masalah. Alhamdulillah pimpinan Dewan tidak ada persoalan. Yang penting bagaimana kita bisa melakukan percepatan penyiapan administrasi untuk membantu di internal Sekwan,” ujarnya. **Rul