Plt Kepala Bapenda Riau Sayoga Tegaskan Waktu Hampir Habis, Segera Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) permudah serta meringankan pembayarannya pajak kendaraan bermotor.

Hal ini, sebagaimana penerapan program dari Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau itu, segera berakhir. Program yang dimulai sejak 19 Mei 2025 itu akan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.

Plt Kepala Bapenda Riau Sayoga tegaskan program ini memberi berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, yang terutama bagi mereka (pemilik) kendaraan menunggak dalam waktu lama. Hendaknya dimanfaatkan.

“Pemprov Riau melalui Bapenda, meimbau masyarakat agar segera memanfaatkan ini. Yang kesempatan tersebut sebelum masa berlaku habis. Ini hal program memberikan berbagai keringanan bagi para wajib pajak,” sebut Sayoga.

Katanya, dispensasi ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah lama mati. Selain itu ada keringanan untuk hal kendaraan dari luar Provinsi Riau yang akan melakukan mutasi. Ini tentu jadi program Riau.

Program ini, sebut dia, wajib pajak peroleh sejumlah kemudahan. Diantara lain adalah pembebasan dan pengurangan pada pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau hal keterlambatan.

Bagi wajib pajak belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, ujarnya, cukup melunasi tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum yang terdaftar di Provinsi Riau dengan nomor polisi BM,” ujarnya.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga mendapat potongan pokok pajak hingga 50 persen pada tahun pertama sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan pajak.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat.

“Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan potongan pajak sebesar 10 persen. Mereka cukup mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo,” jelas Sayoga.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Riau, kendaraan baru (penyerahan pertama), dan kendaraan ex-lelang. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Riau.

Untuk memudahkan layanan, masyarakat dapat mengakses fasilitas pembayaran di berbagai titik pelayanan seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling. Layanan Drive Thru tersedia di beberapa lokasi, termasuk di depan Kantor Bapenda Riau Jalan Sudirman, Samsat Jalan Gajahmada, serta di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai. (Rilis)

 

bapendadendakendaraanPajakRiau
Comments (0)
Add Comment