DERAKPOST.COM – Sekarang ini beredar kabar kalau pihak sekolah swasta selevel SMA/SMK melaksanakan kegiatan acara perpisahan siswa di hotel. Maka ini, akan disikap Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau akan memberi sanksi tegas.
Plt Kadisdik Riau Erisman Yahya menyebut, jika benar itu masih adanya sekolah SMA/SMK sederajat, baik negeri maupun swasta yang melakukan perpisahan di hotel. Tentu sama saja pihaknya sekolah tersebut tidak menghargai itu imbauan telah disampaikan Gubernur Riau Abdul Wahid.
Pasalnya, Gubernur Riau Abdul Wahid telah menyampaikan imbauan bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1004/1000.3.4.4/ Disdik/2025 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah SMA/SMK sederajat baik itu pada sekolah negeri maupun swasta di hotel.
“Di dalam surat edaran tersebut jelas disampaikan bahwa SMA/SMK sederajat baik itu negeri maupun swasta untuk tidak melakukan acara perpisahan di hotel. Kan jelas dalam surat edaran tersebut. Tetapi masih ditemukan juga ada sekolah yang akan melaksanakan perpisahan di hotel,” ujar Erisman.
Erisman yang merupakan Kepala Dispora Riau mengimbau kepada pihak SMA/SMK sederajat baik itu negeri maupun swasta agar mempedomani surat edaran yang telah disampaikan kepada pihak sekolah SMA/SMK sederajat baik itu negeri maupun swasta tersebut.
“Seharusnya, mereka mengindahkan itu. Kalau mereka tidak mau mengindahkan bisa saja pertimbangkan izin sekolahnya. Bahkan bisa saja kami cabut izinnya, kan yang mengeluarkan izin sekolah tersebut provinsi. Berarti mereka tidak menghargai imbauan Gubernur,” tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu tujuan dari Gubernur Riau melarang sekolah lakukan acara perpisahan sekolah SMA/SMK. Baik itu negeri maupun swasta di hotel supaya siswa jangan lagi terbebani dengan hal-hal yang memberatkan. Dan dikesempatan itu, Erisman mengimbau jajaranya Disdik Riau tidak ada menghadir undangan perpisahan seperti demikian.
“Kami mengimbau agar pihak Disdik Riau di semua jenjang agar tidak menghadiri acara undangan perpisahan sekolah tersebut di hotel. Hal itu sesuai edaran Pak Gubernur sebaiknya pihak dinas pendidikan di semua jenjang tidak hadir dalam kegiatan seperti ini. Karena edaran ini berlaku untuk SMA/ SMK negeri dan swasta,” ujarnya. (Dairul)