Plt Gubernur Tegaskan Pemprov Riau Tetapkan 30 Blok Wilayah Tambang Rakyat di Tujuh Daerah Kuansing

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menegaskan keseriusannya dalam halnya menuntaskan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yaitu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Disaat ini, Pemprov Riau telah tetapkan ini 30 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) tersebar di tujuh kecamatan di Kuansing.

Demikian disampaikan Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto kepada wartawan. Ia mengatakan, pendataan teknis akan mulai dilakukan itu dalam waktu dekat bersama koperasi dan kelompok masyarakat, serta unsur lainya. “Maka mulai besok kita buat data-datanya bersama pihak koperasi dan kelompok. Perizinan IPR ini hanya kepada masyarakat perorangan atau koperasi,” ujar SF Hariyanto

Kesempatan itu, SF Hariyanto mengatakan, penetapan WPR ini menjadi solusi meatasi permasalahan tambang emas ilegal, yang khususnya itu berada wilayah Kabupaten Kuansing. Dengan adanya payung hukum yang jelas, masyarakat kini bisa melakukan aktivitas secara legal namun dengan tetap memperhatikan aturan yang ada, termasuk salah satunya itu rehabilitasi lingkungan.

Nantinya, pihak-pihak telah mengajukan IPR akan dikenai pajak retribusi. Retribusi dari hal aktivitas pertambangan rakyat ini nantinya akan digunakan untuk rehabilitasi lingkungan. “Nanti itu, kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya yang juga untuk Riau. Maka segera dibentuk Pokja,” ujar SF Hariyanto.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan pihaknya mendukung kebijakan Pemprov tersebut. Ia berharap dengan terbitnya WPR tersebut dapat mengatasi konflik sosial yang selama ini terjadi di Kuansing.

“Saya terima kasih sekali, ini adalah salah satu kebijakan strategis yang memformalkan aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berlangsung informal. Ada rentan konflik di situ, ada juga perusakan lingkungan,” kata Irjen Herry Heryawan.

Melalui WPR, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) diarahkan bertransformasi dari kegiatan yang tadinya sembunyi-sembunyi menjadi aktivitas yang terbuka, teratur, dan berkelanjutan. “Pertambangan rakyat diposisikan sebagai sumber penghidupan alternatif yang sah, bukan sekadar eksploitasi yang merusak alam,” imbuhnya. (Dairul)

 

 

blokGubernurKuansingPemprovRiau
Comments (0)
Add Comment