Plt Gubernur Hariyanto: Pemprov Riau Hibahkan Aset Dua Persil Tanah Kampus serta Jalan Pada Unri

DERAKPOST.COM – Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan penandatanganan dokumen hibah tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) No 14 Tahun 2021 sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah. Kegiatan ini berlangsung di Universitas Riau (Unri).

Penandatanganan dokumen hibah tersebut dilakukan hari Senin (29/12/2025), dengan bertujuan memberikan kepastian hukum atas halnya pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Riau, dan sekaligus memperkuat tertib administrasi pengamananya barang milik daerah. Hibah juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemanfaatannya lahan untuk kepentingan pendidikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam kata sambutannya, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menjelaskan bahwa barang milik daerah ini merupakan unsur penting mendukung hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan bahkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini ujar Hariyanto, sebagaimana ada diatur dalam Pasal 1 Poin 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

“Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan benar dengan mengedepankan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai,” ujarnya.

Ia menegaskan, untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah, diperlukan kesamaan persepsi serta langkah yang tepat dan menyeluruh dari seluruh unsur yang terlibat. Hal tersebut menjadi landasan penting dalam setiap kebijakan pengelolaan barang milik daerah.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov Riau secara resmi menghibahkan barang milik daerah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia berupa dua persil tanah dengan total luas 2.028.932 meter persegi, dengan nilai perolehan sebesar Rp1.423.558.434.964,52.

Adapun rincian hibah meliputi satu persil tanah Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi dan satu persil tanah Jalan Kampus Universitas Riau seluas 4.370 meter persegi. Selanjutnya, Universitas Riau berkewajiban mencatat hibah tersebut dalam daftar inventaris barang serta mengelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SF Hariyanto menyampaikan bahwa hibah tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap pengembangan pendidikan di daerah. Ia meyakini pemanfaatan aset tersebut akan memberikan dampak positif bagi kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau ke depan.

“Saya yakin dan percaya hibah barang milik daerah yang kita laksanakan hari ini akan sangat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau,” ungkapnya seperti yang dikutip dari laman Mediacentre.

Sementara itu, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyampaikan bahwa hibah tanah tersebut memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan kampus Universitas Riau.

“Hibah ini sangat penting bagi Universitas Riau karena memberikan kepastian hukum terhadap aset lahan kampus. Dengan adanya kepastian status tanah, kami dapat merencanakan pengembangan kampus secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Universitas Riau berkomitmen untuk mengelola aset hibah tersebut secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan memanfaatkan dan mengelola aset hibah ini sebaik mungkin untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengembangan sarana dan prasarana akademik Universitas Riau,” pungkasnya.  (Dairul)

GubernurhibahRiautanahUnri
Comments (0)
Add Comment